Pengurus PSGA Copot Spanduk Sinar Garut Illegal di Pondok Kopi dan Tangerang

Ekonomi dan Bisnis Fokus Jakarta Sosial

Pewarta : Aep Saepudin

JAKARTA, FOKUSPRIANGAN.ID | Selama 3 hari dari tgl 14 – 16 Febuari 2025, sebagai upaya melaksanakan tugasnya sebagai Dewan Pengurus PSGA (Paguyuban Sinar Garut Asli) sekaligus dalam rangka pembinaan kepada Korwil dan Anggota serta melakukan Sweeping dalam upaya membuat efek jera kepada pelaku Pedagang Es Sinar Garut, Dewan Pengurus PSGA yang dipimpin oleh Ketua Harian Den Ali Abdul Majid, Wakil Ketua Obay, Sekum Aep Saepudin, Bendahara Asep Andi Firmsyah, Bang Tisna Koordinator Keamanan dan Ma’mun perwakilan dari Korwil, telah melakukan safari ke beberapa Korwil, mulai dari Korwil Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Tangerang.

Ketika di konfirmasi kepada Den Ali Abdul Majid di salahsatu Rumah Korwil, jl. Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi, Minggu, 16 Febuari 2025 menjelaskan tentang Maksud dan Tujuan menggelar Safari/Sweeping yaitu pertama sebagai seorang muslim kami berkunjung ke Korwil dan Anggota PSGA adalah dalam rangka mempererat tali silaturahmi karena manfaatnya sangat banyak, dimudahkan rezeki, di panjangkan umur dan di dekatkan jodoh bagi yang belum memiliki pasangan hidup.”Ucapnya

Selanjutnya di tuturkan Den Ali, “Kegiatan Sweeping ini merupakan pengejewantahan dari AD/ART PSGA, diimana setiap tahun minimal 1 – 2 kali, pengurus harus melakukan sweeping untuk membuat efek jera kepada pelaku Es Sinar Garut ASPAL (Asli Tapi Palsu), mereka dengan seenaknya memakai Merk Hak Paten Sinar Garut, tanpa adanya pemberitahuan dan ijin dari pengurus, tidak membayar uang registrasi dan infaq bulanan, makanya kami tindak tegas dan langsung mencopot spanduk, banner, stiker SG dari Gerobak dan Tempat Pangkalan tersebut,” Ujarnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Obay selaku Wakil Ketua PSGA yang didampingi oleh Bang Tisna selaku Koordinator Keamanan mengatakan, “Karena di lapangan banyak yang melanggar AD/ART, akhirnya kami copot spanduknya seperti di Pondok Kopi Jakarta Timur atas nama Sopandi dan di Tangerang Selatan a/n Kusuma Wijaya orang Sumedang serta kami berikan Denda kepada Lili Supriatna di daerah Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi,” Tandasnya

“Jadi jangan sekali-kali curang dan susulumputan/bersembunyi, ingat dimanapun pangkalan tersebut berada, kalau memang illegal cepat atau lambat akan ketahuan juga, makanya daripada nantinya di copot spanduk SG nya, lalu di kenakan denda atau maju ke proses hukum, alangkah lebih baik dengan kesadaran sendiri untuk segera daftar ulang ke Korwil kemudian dari Korwil segera laporan kepada Pengurus,” Tuturnya.

Sementara Asep Andi Firmansyah selaku Bendahara PSGA menjelaskan tentang aturan main menjadi Anggota yaitu: Mengajukan permohonan hak guna pakai merk Sinar Garut kepada Korwil/Pengurus, Membayar uang Administrasi sebesar Rp. 360.000/tahun, membayar uang registrasi sebesar Rp. 2 juta untuk orang yang berada di Desa Cibunar dan Rp. 5 juta bagi orang Garut yang berada diluar desa Cibunar, kemudian membayar infaq bulanan Rp. 50.000,- itu saja persyaratannya, jadi kami ingatkan bahwa Es Sinar Garut tidak di Franchise-kan, kalau sampai ada diantara anggota yang berani memfranchise-kan atau menjual belikan Merk Sinar Garut, Kami tidak akan segan-segan untuk memproses secara hukum, tinggal memilih salahsatu dari sanksi ketika menggunakan merk hak paten tanpa seijin dari pemilik/ownernya yaitu Hukuman Pidana 4 tahun atau Denda sebesar Rp. 500 juta,” Tandasnya.

Sementara Aep Saepudin, S.Ag selaku Sekum PSGA mengungkapkan program kerja dari Pengurus PSGA ada 3 point yaitu pertama, setiap tanggal 25 Ramadhan menggelar santunan anak yatim dan orang tua jompo, insya Allah untuk tahun 2025, kami menargetkan 500 orang yang akan diberikan santunan.

Kedua, setiap tgl 4 syawal menggelar acara Silaturahmi Halal Bihalal Idul Fitri yang di pusatkan di Aula Pontren Bidayatul Hikmah, Kp. Cihuma RW. 11, Desa Cibunar Kec. Cibatu – Garut.

Ketiga, Pengurus melakukan pembinaan dan Sweeping ke Korwil dan Anggota PSGA, ketika di lapangan terjadi pelanggaran langsung mencopot spanduk, banner dan stiker Sinar Garut. Kalau tetap membangkang akan kami proses secara hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum.” Ujarnya.