Pewarta : Aep Saepudin
BEKASI | FOKUSPRIANGAN.ID – Disetiap sudut kota, pasti ada Kuliner Makanan dan Minuman, salahsatunya yang berada di prapatan Bekasi Selatan telah berdiri Plaza Kuliner Galaxy dengan menjajakan makanan dan minuman dari ciri khas masing-masing, diantara stand Kuliner tersebut terdapat Stand Es Sinar Garut Sarasa.
Ketika di Konfirmasi kepada Mamun selaku Owner Es Sinar Garut Sarasa pada Jum’at malam, (14/02/25) mengatakan bahwa PKG telah berdiri sejak tahun 2000, Alhamdulillah produk andalan dari Paguyuban Sinar Garut Asli hadir memberikan pelayanan kepada para konsumen dengan menyajikan minuman segar Es Campur, Es Al Pukat, Es Jeruk, Es Kelapa Muda, Es Kopyor dan minuman segar lainnya.”Ujarnya.
“PKG mulai buka dari jam 4 sore sampai jam 12 malam, Alhamdulillah kalau lagi rame banyak sekali pengunjung dari perumahan Taman Galaxy bahkan sesekali artis nasional mampir untuk memesan makanan dan minuman Es Sinar Garut, seperti Natali Hoster mantan istri Sule, Istrinya Deni Cagur serta masih banyak artis ibukota lainnya,” Tuturnya
Di akhir perbincangan Mamun yang juga di percaya sebagai Korwil PSGA Bekasi Selatan, berharap agar para pelaku Sinar Garut dapat menjadi ciri khas dan rasa sehingga pelanggan puas menikmati minuman asli dari Kota Dodol Garut, Kemudian kami berharap agar para anggota Sinar Garut bisa mentaati aturan yang tertuang dalam AD/ART PSGA, jangan buka pangkalan sembarangan, ada batasan jarak tempat dan aturan mainnya, oleh siapa lagi aturan ini di jaga dan dilaksanakan kalau bukan oleh kita selaku Pengurus, Korwil dan Anggota PSGA.” Imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Den Ali Abdul Majid, “Hari ini sampai Minggu (14 – 17 Februari) Pengurus PSGA akan melakukan rapat pembinaan kepada para Korwil dan melakukan sweeping kepada pelaku Es Sinar Garut yang ilegal karena Merk SG sudah berbadan hukum serta memiliki Hak Paten dari HAKI dan Kemenkumham RI, untuk agar semua anggota mematuhi aturan dan segera melaksanakan kewajibannya dengan membayar iuran karena uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan santunan anak yatim pada tgl 25 Maret/25 Ramadhan 1446 H, bagi yang melanggar mohon maaf jika spanduknya nanti akan kami cabut atau kami proses hukum karena telah memakai Hak Paten SG tanpa ijin dengan dua pilihan di pidana selama 4 tahun atau denda sebesar 500 juta,” Tandasnya.