Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Sukabumi Raya melalui sekretarisnya Rifky Zulhadzililah menduga adanya dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, dalam sikap menjunjung tinggi amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat pada Alinea ke-IV yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan negara Indonesia seharusnya dunia Pendidikan menjadi sarana utama untuk membubuhkan amanat ini.
“Berbicara perihal prosedur dalam mendirikan sarana Pendidikan, tentunya harus ada terlebih dahulu rekomendasi izin operasional sekolah dari Dinas Pendidikan di Kota atau Kabupaten setempat, ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO 36 Tahun 2014.
Akan tetapi, dugaan sikap tebang pilih dalam memberikan rekomendasi izin operasional sekolah masih diduga ada dalam batang tubuh dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi” ujarnya, kamis (13/02/2025).
Dengan indikasi lanjut dia, ada oknum dinas pendidikan yang diduga melakukan pungli dalam hal pengeluaran rekomendasi izin operasional sekolah.
“Dugaan Praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ini menjadi hal yang harus disikapi secara konkrit, karena ini berbicara segala praktik yang merugikan kehidupan bangsa terutama dalam bidang Pendidikan, ” ungkapnya
Masih menurut dia, dasar hukum yang melandasi segala praktik pungli terdapat pada UU NO 20 TAHUN 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 Ayat 1 KUHP, serta Pasal 423 KUHP.
“Maka dari itu DPC GMNI Sukabumi Raya mengecam keras segala dugaan praktik pungli yang ada di wilayah Kabupen Sukabumi, terutama dalam bidang Pendidikan yang terdapat dalam ruang lingkup dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, ” pungkasnya.