Serikat Masyarakat Tasikmalaya Geruduk Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya

Uncategorized

Pewarta: Iwan.K-Wawan

KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan untuk membiayai operasional sekolah. Dana ini diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, Dugaan penyalahgunaan dana BOS telah menciptakan catatan yang merugikan.

Ketua Serikat masyarakat Tasikmalaya (SEMATA) Ahmad Nazmudin dalam pernyataannya bahwasanya lingkungan ini, dana BOS menjadi target utama untuk praktik-praktik yang dugaan merugikan, mirip dengan dugaan tindakan penggelembungan harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),”ujarnya Senin (10/02/24)

Selain itu, ada dugaan praktik pelaporan palsu yang dibuat untuk tujuan penyelewengan, dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, ada dugaan penerimaan uang administrasi yang tidak sah, diduga jumlah siswa sengaja dinaikkan untuk keuntungan, dan bahkan ada dugaan perjanjian gelap yang melibatkan sekelompok.

Dengan demikian dalam konteks ini, dugaan praktik penyelewengan dana BOS menjadi terkenal karena beberapa alasan. Pertama, dana BOS adalah sumber pendapatan yang signifikan bagi sekolah yang membuatnya menjadi dugaan incaran bagi individu atau kelompok yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,”katanya.

Kedua, karena pengelolaan dana BOS dan pelaporan penggunaannya kadang-kadang diduga tidak sepenuhnya transparan atau akuntabel.

Ketiga, dugaan penyalahgunaan dana BOS seringkali melibatkan kolusi antara berbagai pihak yang memiliki tujuan serupa.

Ditambahkan Ahmad ketua SEMATA dalam catatan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa praktik praktik gelap dugaan penyalahgunaan Dana BOS tidak di benarkan dalam upaya apapun adapun di Kabupaten Tasikmalaya kami menduga ada beberapa hal yang menjadi janggal salah satunya yang kami soroti adalah dugaan penyimpangan Bos oleh Organisasi Mirta Dinas Pendidikan yaitu (K3S) terutamana di pengondisian monopoli pengadaan buku pada perusahaan tertentu dan diduga adanya Gratifikasi atau cash back dalam setiap pembelian di tiap sekolah.”Ujarnya.

Ini menjadi gambaran buruk mau bagaimanapun Kepala Sekolah sebagai Kuasa Anngaran berhak membelanjakan atau membelikan kebutuhan sekolah nya masing masing karena tiap sekolah memiliki kebutuhan tersendiri juga di pukul rata dengan pengkondisian harus belanja ke salah satu pihak ketiga dan nantinya akan menjadi dugaan pemborosan Anggaran Dana BOS.

Selanjutnya kami dari Semata akan mengawal terus para mafia Pendidikan bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan ke APH agar menjadi titik jera bagi para oknum yang bermain dalam anggaran dana BOS, tentunya yang seharusnya fokus mengajar murid untuk kemajuan dan peningkatan belajar murid bukan malah masuk ke ranah ranah Oligarki yang fokus terhadap keuntungan sendiri atau kelompok dengan menyalagunakan wewenang nya,”tutupnya.