Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk komplotan spesialias maling ternak, tiga orang dari delapan pelaku berhasil diamankan pada hari jumat 7 Februari 2025
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, tiga pelaku yakni inisial M (47), RM (32) dan R (42) ditangkap di daerah Rayapan Karawang Timur, Jawa Barat.
“Aksi pencurian dengan kekerasan ini dilakukan para pelaku terhadap 2 orang korban, yaitu saudara A dan I yang merupakan pegawai atau penggembala, ratusan ekor bebek milik saudara Y,” ujarnya kepada awak media, Senin (10/02/2025)
Modusnya, para pelaku mengintai dahulu para korban kemudian melancarkan aksinya pada malam hari. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara kekerasan sehingga korban mengalami luka lecet di bagian tangan akibat diikat oleh pelaku.
“Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara para pelaku yaitu M alias Atun, RM alias Komang, R alias Bebek dan 5 terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan DPO yaitu saudara DI, K, O, A Dan TT masuk ke lingkungan pesawahan dan mendatangi dua orang korban yaitu saudara A dan I selaku pengangon bebek yang sedang tidur di sebuah gubuk kecil yang ada di pertengahan sawah, berdekatan dengan kubang bebek,” ujarnya.
“Kemudian para pelaku mengancam keduanya menggunakan senjata tajam jenis golok lalu memukul dan mengikat tangan kedua korban. setelah dirasa aman, para pelaku kemudian menggiring bebek ke jalan dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka,” cetusnya.
Total kurang lebih sebanyak 667 ekor bebek yang digasak komplotan tersebut sela tiga bulan terakhir. Mereka beraksi di wilayah Sukabumi hingga Bogor.
“Para pelaku telah melakukan aksi di 5 lokasi berbeda, antara lain Kutamaneh, Gunungguruh sebanyak 100 ekor, Cibeureum sebanyak 50 ekor, Gandasoli, Cireunghas sebanyak 217 ekor, Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 ekor, dan Bogor sebanyak 200 ekor,” tuturnya.
Polisi saat sedang melakukan pengejaran terhadap lima buron kasus ini. Tiga pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota IPDA Budi Bachtiar menambahkan, para pelaku menjual bebek hasil curiannya ke peternak lain di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“(Dijual) ke Cileungsi Bogor, dijualnya ke daerah Cileungsi Bogor untuk pelaku tadahnya belum kita tangkap masih dalam proses keberadaannya masih dicari,” katanya.
Dari aksi pencurian bebek dengan cara kekerasan, para pelaku memperoleh keuntungan mencapai Rp18 juta. “Kalau satu bebek Rp80 ribu aja udah sekitar Rp18 jutaan,” jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota.