KAB.SUBANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Bawaslu Subang sebagai pihak pemberi keterangan, memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Intruksi Ketua Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2025 tentang Kewajiban Bawaslu Provinsi Atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu Kabupaten Subang telah memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam sidang perkara perselisihan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada tanggal 9 Januari 2025 yang diterima Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Januari 2025. Bawaslu Subang memberikan keterangan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan berdasarkan Tindak lanjut Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Dalam membuktikan keterangannya, Bawaslu Kabupaten Subang mengajukan bukti surat/tulisan yang tersusun dalam daftar alat bukti.
Bawaslu Subang melakukan tugas fungsi pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, kemudian hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas. Hal tersebut menjadi dasar Bawaslu Subang dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya perkara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Jamal A.R Kumaunang
Anggota Bawaslu Subang
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa