Dua Lokasi Tambang Pasir Di Kaki Gunung Galunggung Di Sidak Polres Tasikmalaya

Fokus Kab Tasik Sosial

KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Dua lokasi tambang pasir yang berada di kaki gunung Galunggung tepatnya di Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya di sidak oleh jajaran Polres Tasikmalaya. Adapun sidak ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta dan melibatkan berbagai satuan Reskrim, Intelkam hingga Identifikasi.

Adapun kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolda Jawa Barat dan Surat Perintah Kapolres Tasikmalaya terkait pengecekan usaha pertambangan pasir.

Dimana sasarannya adalah dua perusahaan, yaitu CV. Putra Dozer Jaya dan CV. Fikri Putra, yang keduanya berlokasi di kaki Gunung Galunggung tepatnya di Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.

Sidak yang dilakukan Polres Tasikmalaya yakni pertama menyambangi CV. Putra Dozer Jaya dengan hasil pertambangan ini memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang masih berlaku hingga 28 Juni 2029 dengan luas lokasi pertambangan mencapai 7,57 hektare. Disana menggunakan 3 unit alat berat dan mempekerjakan sedikitnya 25 orang.

Kedua menyambangi CV. Fikri Putra yang hasilnya diketahui memiliki NIB dan izin yang masih berlaku hingga 16 April 2029. Luas lokasi pertambangan ini mencapai 9 hektare dengan menggunakan 2 unit alat berat dan mempekerjakan 15 orang.

Meskipun kedua perusahaan memiliki izin yang lengkap, polisi tidak berhenti di situ. Mereka melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dokumen perusahaan dan akan memanggil semua pihak terkait, termasuk pemilik, pengelola, dan instansi terkait lainnya untuk klarifikasi.

“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dokumen perusahaan dan melakukan klarifikasi dengan memanggil semua pihak terkait,” tegas AKP Ridwan Budiarta.

Sidak ini menunjukkan keseriusan Polres Tasikmalaya dalam menertibkan aktivitas pertambangan pasir di wilayahnya. Mereka ingin memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan.
https://vt.tiktok.com/ZS6wS8eCN/