Desa Margalaksana Dapatkan Program Redistribusi Tanah 200 Bidang Tahun 2024

Fokus Jabar Fokus Subang Pemerintahan Sosial

Pewarta: Kusnadi

SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang telah diubah melalui PP nomor 41 tahun 1964.

Program Redistribusi tanah ini diatur dalam Perpres nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah ( RKP) 2017,dilansir laman Indonesia,go.id.

Pemerintah Desa Margalaksana di tahun 2024 mendapatkan program Redis dari ATR BPN sebanyak 200 bidang/paket dengan luas keseluruhan 24,7 Hektar yang di berikan kepada masyarakat petani penggarap warga masyarakat 160 KK dan masih tersisa kurang lebih 100 bidang.

Pelaksana program redistribusi tanah dengan tahapan yang dilakukan oleh Atr BPN, panitia Lokal Desa yang terdiri dari Perangkat Desa,BPD,Tokoh Masyarakat dan Ketua RW setempat yang berjumlah 15 orang dengan ketua Diwan Furok Arafah Muntana.

Ketua panitia lokal saat ditemui awak media mengakatan bahwa program Redistribusi lahan telah selesai dan secara simbolis juga diserahkan oleh perwakilan dari BPN kepada warga penggarap, Program Redis tahun 2024 sebanyak 200 bidang kepada 160 KK penggarap petani, ini merupakan lanjutan program Redistribusi tanah tahun 2019, Konsolidasi tanah tahun 2016 dan program PTSL 2018.”Ucap Diwan. Jumat? 03/01/25).

Alhamdulillah program Redistribusi ini telah sukses tanpa ekses, ini merupakan suatu penyemat bagi para petani penggarap untuk lebih meningkatkan lagi bertaninya sehingga tarap ekonomi juga meningkat.

Ucapan terimaksih kepada ATR BPN wilayah Sumedang yang telah memberikan program Redistribusi bagi penggarap lahan serta semua adminitrasi dan kepanitiaan telah disepakati hasil musyawarah semua unsur dan telah melalui Peraturan Desa (Perdes) dan harapan bagi penerima Redis penggarap ini menjadi legalitas dan berharap tahun selanjut yang kurang lebih sisa 100 bidang bisa terealisasikan.”Pungkas Diwan.