Akhirnya Ketua BAZNAS Garut Melakukan Perdamaian Dengan Pihak Neti Yuliawati

Fokus Jabar Sosial

Pewarta : Aep Saepudin

KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Ada Pribahasa, “Tidak ada suatu permasalahan yang tidak terselesaikan melalui Musyawarah” Hal tersebut telah di lakukan oleh Ketua dan Pengurus BAZNAS Kabupaten Garut dengan Neti Yuliawati selaku pihak Korban yang diberhentikan karena adanya kesalahfahaman antara persoalan pribadi yang di lakukannya dengan kapasitasnya sebagai Karyawan Amil dari Baznas Kabupaten Garut.

Akhirnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, pada hari Selasa (31/12/2024) mengumumkan telah tercapainya kesepakatan damai terkait proses pengunduran diri salah seorang amil pelaksana dari struktur organisasi BAZNAS.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Perdamaian di Kantor Baznas Kabupaten Garut, Jalan Pramuka No. 26 Garut.

Setelah melakukan musyawarah kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman terkait hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: I.E43-SK/BAZNAS-GRT/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Adapun kesepakatan yang telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak adalah:

1. Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan penerbitan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: I.E43-SK/BAZNAS-GRT/XII/2024 tentang persetujuan pengunduran diri amil pelaksana dari struktur organisasi dan tata kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut tanggal 23 Desember 2024 dengan secara kekeluargaan/musyawarah untuk mufakat;

2. Bahwa Pihak Kesatu sudah menerima Hak yang seharusnya diterima oleh Pihak Kesatu sebagaimana sudah diterbitkannya surat keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: I.E43-SK/BAZNAS-GRT/XII/2024 tentang persetujuan pengunduran diri amil pelaksana dari struktur organisasi dan tata kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut tanggal 23 Desember 2024;

3. Bahwa Pihak Kedua sudah menyerahkan hak-hak yang seharusnya diterima Pihak Kesatu;

4. Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua tidak akan mempermasalahkan kembali permasalahan ini di kemudian hari baik di media massa maupun upaya secara hukum;

5. Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua saling mendo’akan untuk kemajuan dan kemaslahatan masing-masing;

Dalam momen perdamaian itu, Neti pun berpamitan serta bersalaman untuk saling memaafkan atas segala khilaf dengan semua pimpinan dan amil pelaksana Baznas Kabupaten Garut sebagai komitmen untuk menjaga silaturahmi dan akan tetap mendukung seluruh program Baznas seterusnya.

Dengan adanya berita acara perdamaian tersebut, diharapakan dapat menjadikan Kondusifitas di masyarakat dan Baznas Kabupaten Garut bisa kembali fokus untuk menjadi lembaga yang dapat menjelankan tugas dan fungsinya dalam upaya mensejahterakan masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan.