Ketua Baznas Garut Klarifikasi Tentang Pemberhentian Salah satu Karyawannya

Fokus Jabar Sosial

Pewarta : Aep Saepudin

KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Sehubungan adanya pemberitaan tentang ada pemberhentian kerja kepada Neti Yuliawati Karyawan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Garut.

Ketua BAZNAS Garut Abdullah Efendi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pemberhentian kerja dari mantan Amil Pelaksana.

Dalam pernyataan resmi dihadapan insan Pers, Jum’at, (27/12/24), Ketua BAZNAS Kabupaten Garut menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan fakta yang ada. Dimana BAZNAS Garut sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2.

Selanjutnya di jelaskan Abdullah Effendi bahwa dugaan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat dan internal amil lain terkait sejumlah permasalahan pribadi yang melibatkan karyawannya.

Dengan permasalahan yang terjadi kepada Neti, akhirnya Pihak BAZNAS Kabupaten Garut kerap menjadi sasaran dan selalu di datangi orang-orang yang diduga terlibat dengan permasalahan utang pribadi Neti Yuliawati,” Ucapnya

”Hal ini sangatlah merugikan pihak eksternal dan internal Baznas Kabupaten Garut. Oleh karena itu kami mengambil langkah institusional untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” Tandasnya.

Lebih lanjut Abdullah Efendi menuturkan bahwa untuk menangani persoalan ini, pihaknya telah membentuk panitia internal. Dan karyawannya itu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam batas waktu yang telah disepakati bersama. Proses ini didukung oleh perjanjian yang dibuat secara resmi di atas materai.” Tandasnya.

“Akibat diduga dari Ketidakmampuan yang bersangkutan untuk memenuhi kesepakatan, maka hal ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk menerima pengunduran dirinya berdasarkan kesepakatan bersama,” Sahutnya

“Selain itu, salah satu tuduhan yang beredar adalah adanya dugaan tanda tangan di kwitansinya kosong. Itu tidak benar, tuduhan tersebut sebagai kesalahpahaman. Dimana berdasarkan dokumen yang tersedia, kwitansi tersebut digunakan untuk penggaji-an sesuai jadwal, sehingga tudingan yang diajukan dinyatakan tidak berdasar.”Ujarnya.

Ketua BAZNAS juga menanggapi tuduhan bahwa posisi Neti Yuliawati yang akan digantikan oleh pihak tertentu. Dengan Tegas Ketua Baznas Menyatakan, “Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan dapat dikategorikan sebagai fitnah. Pernyataan tersebut tidak benar dan seolah-olah memojokkan BAZNAS., kami dalam Proses perekrutan karyawan di lakukan secara transparan dan ketat,” Ungkapnya

Saat ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Hal ini menunjukkan itikad baik untuk mengutamakan asas kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa. Pendekatan non-litigasi ini disebut sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baznas Kabupaten Garut menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini telah mencerminkan profesionalisme dan itikad baik. Mereka juga mendoakan mantan amil pelaksana tersebut agar mendapatkan kemudahan dalam urusannya ke depan.

“Kami berharap pernyataan ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat posisi Baznas Kabupaten Garut dalam menghadapi tuduhan yang tidak berdasar,” Sahut Kang Effendi.

Baznas Kabupaten Garut juga mengajak masyarakat untuk memahami permasalahan ini secara bijak dan berdasarkan fakta yang tersedia.” Pungkasnya