Jelang Tahun Baru Gerakan Pemuda Islam Subang Minta Polres Dan Satpoldam Sidak Perhotelan

Fokus Subang Sosial

Pewarta: Keykey

KAB.SUBANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Jelang tahun baru, pihak kepolisian tengah melakukan pengamanan dan penertiban entah itu menyita minuman keras/berakohol, penangkapan pengedar narkoba, menyita petasan, dan penertiban lalu lintas hingga mendirikan posko diberbagai titik strategis.

Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang, meminta dan mendesak jajaran Polres Subang untuk melakukan pengamanan dan penertiban ke tempat tempat penginapan dan perhotelan yang ada di kabupaten Subang. Karena jelang tahun baru, semua tempat penginapan dan perhotelan pasti penuh dengan wisatawan, baik itu dari luar wilayah kabupaten Subang ataupun pengunjung dari warga Subang tersendiri.

Ketua umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang, Diny Khoerudin yang biasa disapa Pidi mengungkapkan bahwa. “pihak kepolisian harus melakukan sidak ke berbagai hotel dan penginapan yang ada di kabupaten Subang sebagai bentuk pengamanan dan penertiban hukum yang berlaku. Hal tersebut harus di lakukan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak inginkan jelang pergantian tahun dalam mencegah tindakan asusila atau perzinahan, Ia juga mengatakan, jangan hanya tentang tawuran, peredaran narkoba dan penjualan miras serta penjualan petasan saja, tapi tindakan asusila dan perzinahan juga perlu ditindak secara tegas sebagai penertiban hukum yang berlaku dan sikap menjaga moral warga kabupaten Subang, ” ucap Pidi kepada media fokuspriangan.id. Sabtu, (28/12/2024).

Perihal penindakan tindakan asusila dan perzinahan sudah jelas diatur dalam KUHP Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 bahwa pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Kemudian diatur dalam KUHP Pasal 281 tentang tindak pidana asusila, seperti merusak kesusilaan di depan umum, serta pada UU 1/2023 Pasal 406 tentang tindak pidana asusila.

Sementara Sekretaris umum PD GPI Kabupaten Subang yakni Andri Saeful Anwar menambahkan “Jika tidak ada penertiban terhadap dugaan perzinahan dan asusila di kabupaten Subang, sudah jelas ini jadi pertanyaan, ada apa dengan Subang? karena setiap tahun semua tempat penginapan dan hotel hotel di kabupaten Subang, sebagian besar diduga di isi oleh pasangan diluar nikah dan itu bisa dibuktikan secara langsung dengan adanya sidak ke tempat tempat tersebut,”katanya.

Pimpinan Daerah GPI Kabupaten Subang menuntut pihak kepolisian untuk segera mungkin berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, Satpoldam Subang, dan pihak asosiasi yang menaungi perhotelan yaitu PHRI Kabupaten Subang untuk menyidak perhotelan dan tempat tempat penginapan yang ada di kabupaten Subang untuk mencegah tindakan asusila atau perzinahan,”katanya.