Pewarta: Dede Irwan
KOTA BANJAR | FOKUSPRIANGAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada perayaan Hari Raya Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024).
Bertempat di Gereja Immanuel Lapas Banjar, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIBanjar melalui Kasi Binadik dan Giatja Lapas Banjar menuturkan bahwa saat ini di Lapas Banjar terdapat 9 orang warga binaan beragama Kristen. Sebanyak 6 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana. Dari sebanyak 6 orang warga binaan yang mendapat remisi, 4 orang diantaranya mendapat besaran remisi 1 bulan dan 2 orang dengan besaran 1 bulan 15 hari. Sedangkan sebanyak 3 orang warga binaan lainnya saat ini sedang dalam proses pengsulan remisi susulan.
Kepala Lapas Kelas IIBanjar Amico Balalembang menuturkan bahwa RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut.
“Pemberian remisi ini diberikan bukan secara cuma-cuma melainkan bentuk Apresiasi dan Penghargaan dari Pemerintah kepada Warga Binaan yang telah sungguh-sungguh melaksanakan program pembinaan”, terang Amico.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Banjar serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” Tutupnya.