Pewarta: Keykey
KAB.SUBANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kelurahan Parung berbondong bondong mendatangi kantor kelurahan parung kecamatan Subang untuk audensi dengan Kepala Kelurahan Parung terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kader di Kelurahan Parung.
Kedatangan pengurus ranting GPI Parung disambut baik oleh Kepala kelurahan Parung yang didampingi oleh intel Polsek Subang, Babinsa Parung, Ketua LPM Parung, Pendamping PKH, dan staf kelurahan Parung lainnya.
Ketua Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kelurahan Parung Ade Sunaryo yang biasa dikenal dengan Abah Daud, menyampaikan hasil temuan di masyarakat bahwasannya ada laporan dari warga bahwa kartu ATM penerima manfaat terkait bansos BPNT dipegang oleh kader bukan oleh warga yang bersangkutan penerima manfaat, dan ketika penerima manfaat diduga menerima uang hanya sebesar 350.000 sedangkan seharusnya sebesar 400.000 rupiah, yang diduga awalnya selalu dipotong 30.000 dan sekarang diduga ada potongan 50.000, ketika ditanyakan dengan alasan sebelumnya pernah ada pertemuan di bale dan ada kesepakatan untuk alokasi pendamping PKH yang sekarang menjadi pendamping sosial masyarakat.”Katanya.
“Seharusnya kan kartu ATM nya ini dipegang oleh penerima manfaat yang bersangkutan, adapun warga yang tidak paham cara penarikan kan selalu diarahkan oleh petugas di BRI Link atau diambil oleh pihak keluarga yang bersangkutan bukan oleh kader yang bertugas, apalagi ini saat menerima uang jumlahnya kurang dan diduga tidak ada info sebelumnya” ujar Abah daud pada fokuspriangan Jumat, (13/12/2024).
Sementara Lurah Parung kecamatan Subang Eri Irwansyah saat ditemui baru mengetahui bahwasannya selama ini kartu ATM penerima manfaat bansos tersebut selalu dipegang oleh kader yang bertugas dan jumlahnya selalu kurang saat diterima oleh penerima manfaat, Eri pun selaku kepala kelurahan Parung akan mengevaluasi terkait temuan tersebut secara menyuluruh kepada semua kader di kelurahan Parung agar tidak terjadi lagi dikemudian hari karena ini adalah langkah pungli yang perlu ditindak tegas.”Katanya.
Pada kegiatan audensi tersebut hadir pula Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang yakni Diny Khoerudin yang biasa disapa Pidi, dan saat dipintai keterangan oleh fokuspriangan menyatakan bahwa.”Apapun alasannya, entah potongan tersebut untuk mengganti transport, untuk biaya konsumsi saat pertemuan, atau apapun jika tidak ada kesepakatan antara petugas dan penerima manfaat, adalah sebuah tindakan pungli dan perlu ditindak tegas sesuai pasal 12 ayat 1 pada UU Nomor 20 tahun 2001 yaitu kurungan penjara 20 tahun dan denda 1 miliar, ” ucap Pidi.
Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kelurahan Parung akan terus mengawal keberlanjutan atas audensi tersebut agar dikemudian hari tidak ada lagi warga yang berstatus penerima manfaat tidak terus menerus dirugikan, apalagi Ranting GPI Parung memiliki bukti kuat atas tindakan dugaan pungli tersebut baik berupa video atau voicenote dan akan ditembuskan kepada aparat penegak hukum (APH) jika tidak ada evaluasi tegas terhadap oknum oknum kader yang selalu memanfaatkan situasi tersebut.”Pungkasnya.