Pewarta: Nadia FA.Saragih
KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengadakan acara sosialisasi yang bertujuan untuk menjaga netralitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Hotel Tyara Plaza, Ciamis. Pada Selasa (19/11/2024).
Dengan melibatkan kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dihadiri juga perwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis, termasuk ketua APDESI, ketua BPD, dan ketua PPDI bertujuan untuk memperkuat komitmen netralitas menjelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat.
Acara dimulai dengan sambutan hangat dari Wulan Syarifah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM) Bawaslu Ciamis, yang menekankan bahwa netralitas adalah pilar utama dalam pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis. “Sebagai pemimpin di tingkat desa, peran Anda sangat vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Netralitas bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil,” ungkapnya.
Lanjut Wulan, Pencegahan yang sesuai dengan amanat yang tercantum dalam keputusan Bawaslu Rl nomor 127 terkait dengan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, selain itu “berbicara kaitannya dengan peraturan perundang-undangan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah di situ sudah jelas kepala desa perangkat desa tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan kampanye tidak boleh melakukan apa suatu kebijakan yang mengarahkan atau menguntungkan pada salah satu pasangan calon” ungkapnya
Pada Sesi sosialisasi ini Peserta diajak untuk memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul jika terjadi pelanggaran netralitas.
Di samping itu, Bawaslu Ciamis juga mengungkapkan adanya sejumlah laporan pelanggaran netralitas yang saat ini sedang ditangani.
Wulan menyebutkan bahwa dari beberapa kasus yang dilaporkan, satu kasus sedang diproses lebih lanjut, sementara tiga lainnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Beberapa pelanggaran terjadi saat kegiatan keagamaan, seperti pengajian, disisipi ajakan memilih pasangan calon tertentu. Ini jelas melanggar aturan,” jelas Wulan
Selain itu, ada kasus di media sosial, seperti unggahan status yang mengarahkan dukungan kepada salah satu calon, tetapi tidak semua laporan ini memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Bawaslu berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi aparatur desa untuk menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan posisi mereka untuk memengaruhi pilihan masyarakat.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, Bawaslu berharap kepala desa, perangkat desa, dan BPD dapat menjalankan peran mereka tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Acara ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas di seluruh Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi demi tercapainya tujuan bersama, yaitu demokrasi yang sehat dan berkeadilan.”Pungkasnya.