Pewarta : Shinta
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan periodesasi Kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, maka untuk melanjutkan estafeta kepemimpinan di DP Garut telah dibentuk Tim Panitia Seleksi yang berjumlah 7 orang yaitu KH Sirojul Munir, Apar Rustam Ependi, M.Pd, Dr. Agus Rahmat Nugraha, Dr. Encep Suherman, Dr. Endang Dimyati, Ir. Deni Ranggajaya dan Yusuf Satria Gautama M.Pd.
Setelah dibuka pendaftaran, ada 34 orang yang mendaftar, setelah di seleksi administrasi yang memenuhi syarat administrasi ada 32 orang, maka untuk memilih 22 nama dari 32 nama yang masuk, harus mengikuti test wawancara dan pemaparan makalah yang telah dibuatkan sebagai salahsatu persyaratan menjadi calon Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2024 – 2029.
Acara Pmbukaan Test Wawancara telah dilaksanakan pada hari Senin, 18/11/2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansel KH. Sirojul Munir, Apar Rustam Ependi, S.Pd selaku Sekertaris, didampingi oleh Dr. Agus R Nugraha, Dr. Encep Suherman, Dr. Endang Dimyati, Ir. Deni Ranggajaya dan Yusuf Satria Gautama, M.Pd juga dihadiri langsung oleh 32 Calon Pengurus Dewan Pendidikan Kab. Garut.
Apar Rustam Ependi selaku Sekertaris Pansel menjelaskan tentang aturan main test wawancara, dan waktu wawancaranya dibagi 2 kelompok, 16 orang dilaksanakan pada hari Senin dan 16 orang lagi dilaksanakan pada hari Selasa, (19/11/2024).
Salahsatu peserta yang mengikuti test wawancara pada hari Selasa (19/11) adalah Aep Saepudin, S.Ag dari unsur Jurnalis, begitu masuk ke ruangan test wawancara, di persilahkan oleh pembawa acara untuk menyampaikan makalah yang telah dibuat dengan catatan waktu 10 menit untuk menguraikan matari makalah dan 10 menit untuk tanya jawab.
Dalam pemaparannya Aep Saepudin menguraikan tentang Dasar dibentuknya Dewan Pendidikan adalah UU No. 20/2003 dan Permendikbud No. 004/2007 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan sebagai penjabaran dari Undang-Undang Syistem Pendidikan Nasional yang mengisyaratkan perlu dibentuknya satu Badan/Lembaga/Organisasi Dewan Pendidikan.” Ungkapnya.
Selanjutnya di katakan Aep Saepudin yang juga menjabat sebagai Sekertaris Majelis Pustaka dan Informasi PD. Muhammadiyah Garut, dari Dasar Hukum diatas maka di setiap kabupaten/kota harus dibentuk kepengurusan Dewan Pendidikan yang bertujuan untuk terwujudnya manajemen pendidikan berbasis sekolah/masyarakat yang keanggotaannya terdiri dari unsur pendidik/guru/dosen, tokoh masyarakat, akademisi, alim ulama, unsur jurnalis dan organisasi profesi pengusaha.”Ujarnya.
“Sedangkan tugas dan fungsinya dari Dewan Pendidikan yaitu Menghimpun, Menganalisis, Memberikan Rekomendasi, Menampung Aspirasi Masyarakat, Melakukan Pengawasan dan sebagai Mediator antara Eksekutif dan Legislatif dengan Masyarakat,” Tandasnya
Lebih lanjut disampaikan Aep Saepudin yang juga seorang Jurnalis di media online fokuspriangan dan menjadi pengurus di DPC HIPWI (Himpunan Insan Penulis dan Wartawan Indonesia) Kabupaten Garut, “Jika saya mendapatkan amanah menjadi Pengurus Dewan Pendidikan, Saya berkeinginan agar setiap kegiatan DP harus terpublikasikan ke media cetak, elektronik maupun media online, karena sekarang sudah memasuki era digital, jadi setiap kegiatan DP harus di ketahui oleh Public, padahal saya dengar di era kepengurusan DP kemarin kegiatannya cukup banyak, rapat rutin pun senantiasa dilaksanakan, tapi kurangnya pemberitaan di media, mohon maaf seolah tidak ada kegiatan, eh malah yang muncul ke media/public tentang pemberitaan yang negatif dan adanya oknum DP yang di duga bermain proyek/titipan program bantuan sehingga nama DP menjadi tercoreng, maka kedepan harus terpublikasikan semua kegiatannya,” Ujarnya.
Diakhir Pemaparannya Aep Saepudin yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga KPK PANRI Kabupaten Garut menyatakan, sebagai mana fungsinya DP harus menjadi penyambung lidah masyarakat, ketika memasuki Ujian Nasional, PPDB, program bantuan DAK/DAU yang di duga bermasalah, Pengurus DP harus tampil di depan untuk membuat pernyataan sikap agar pihak sekolah dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, pengurus DP jangan bermain proyek anggaran, yang bagus itu adalah bagaimana mencari dan meloby pihak-pihak eksekutif (Kementerian Pendidikan/Gubernur/Bupati/Walikota) dan pihak legislatif (Anggota DPR/DPRD) untuk memperjuangkan sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan anggaran pendidikan bisa dibantu untuk mendapatkan program bantuan DAK/DAU sehingga terbantu sarana dan prasarananya.” Sahut Kang Aep.
“Terakhir Saya akan mengajukan kepada Pengurus DP jika terpilih nanti, agar Pemda Garut bersama DPRD Garut bisa menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari APBD Kabupaten Garut karena ini merupakan amanat dari UU tentang Syistem Pendidikan Nasional, Kalau bisa cair 20% untuk pendidikan, in sya Allah tidak ada lagi nantinya sekolah kumuh/tidak layak digunakan karena atapnya rusak dan gentengnya bocor, kalau Sekolahnya (Sarana Prasarana) bagus maka hasilnya akan bagus, yang pada akhirnya akan membantu untuk Peningkatan IPM Garut sehingga tidak lagi disebut sebagai Daerah Tertinggal di Jawa Barat.” Pungkasnya.