Teks photo : Kadis DPUTR Kota Sukabumi Soni Hermanto
Reporter: Eka Lesmana
SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Soni Hermanto bantah dipanggil Kasi Pidsus Tipidkor Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Jawa Barat. Terkait dugaan bantuan dana keuangan Pemprov Jabar.
“Ya, terkait dengan surat tersebut tidak ada tuh panggilan kepada saya. Malahan baru tahu sekarang. Faktanya pagi ini saya tengah melaksanakan apel pagi bersama jajaran di halaman DPUTR Kota Sukabumi,” ujar Soni Senin (12/11/2024).
Dikonfirmasi terkait dengan pemanggilan Kejati Jabar adanya dugaan Tipidkor pengerjaan jalan pendestrian, Soni menjawab. Kalau terkait dengan anggaran pendestrian yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jabar dengan nilai total los yakni sekitar Rp43 Miliar.
“Nah, dalam perjalanan pengerjaannya pasti ada permasalahan – permasalahan yang memang sulit untuk dihindari. Kalau melihat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,8 Miliar itu sangatlah wajar jika disandingkan dengan nilai total Rp43 Miliar maka temuan tersebut dalam posisi kewajaran,” ungkapnya
Makanya, BPK mengeluarkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Betul memang ada temuan BPK tetapi adanya temuan kekurangan volume dengan asumsi nilainya sekitar 2,7 persen dari total los proyek pengerjaan meskipun ada perbedaan hitungan,” bebermya.
DPUTR Kota Sukabumi lanjut Soni, mungkin yang jadi masalah adalah adanya perbedaan metode hitungan dan kami sangat bisa menerima metode yang dilaksanakan oleh pihak BPK, sebelum pengerjaan itu selesai tentunya kami sudah melakukan pengkajian hitungan dengan berbagai upaya termasuk adanya pendampingan, audit probity dari Inspektorat. Sekali lagi mungkin karena ada Penghitungan DPUTR dan BPK yang berbeda metode. Itulah yang harus segera kami sikapi dan terima sebagai koreksi positif, yang jelas tidak ada faktor disengaja.
“Terkait dengan temuan Rp1,8 Miliar itu sudah selesai dikembalikan oleh para penyedia jasa, karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab pelaksana penyedia jasa. Kita sudah tagihkan dan alhamduliah saat ini sudah lunas tebayar oleh penyedia jasa,” ucapnya.
Soni mengaskan dalam hal ini apabila dikatakan kerugian negara ya sudah gugur karena sudah lunas terbayarkan oleh pelaksana penyedia jasa. DPUTR sudah melaksanakan tugas mengkoreksi dan menindaklanjuti temuan BPK atas perintah PJ Wali Kota Sukabumi.
“Kita sudah melakukan evaluasi dan teguran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu untuk bisa menagih terkait dengan kekurangan volume dan itu sudah sudah selesai dilunasi oleh pelaksana penyedia jasa, pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa termasuk pendestrian sudah mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku saat ini, paparnya.
“Ya, menyikapi permasalahan ini terlagi tahun sekarang merupakan kondisi konstalasi politik. Anginnya juga cukup kencang, diduga adanya pihak-pihka lain yang ingin menciptakan situasi kondisi seperti ini dan untuk masyarakat yang mendengar, membaca permasalahan ini agar lebih bijak menyikapinya,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar luas tentang surat pemanggilan dari Kasi Pidsus Tipidkor Kejari Jabar kepada DPUTR Kota Sukabumi, diminta menghadap pada Senin 11 November 2024 untuk membawa dokumen-dokumen dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dana bantuan keuangan provinsi jawa barat nomor : print-2470/M.2/Fd./10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.