Bawaslu Subang Serahkan Surat Imbauwan Netralitas Kepala Desa Ke Ketua APDESI Subang

Fokus Subang Politik Sosial

Pewarta: Keykey

KAB.SUBANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dan netralitas Kepala Desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Bertempat di Ballroom Laska Hotel Subang, Selasa (24/09/2024)

“Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang Cucu Kodir Jaelani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran menjelang dimulainya tahapan kampanye yang akan berlangsung pada 25 September 2024, setelah pasangan calon ditetapkan.

“Pentingnya pemahaman terhadap larangan – larangan dalam kampanye. Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 71 Ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan.

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bawaslu Kabupaten Subang telah mengirimkan surat imbauan mengenai netralitas kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Cucu juga menekankan pentingnya komitmen dari para Kepala Desa dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan.

Pada acara ini, Bawaslu juga menyerahkan secara langsung surat imbauan netralitas kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Pejabat BUMD, menandakan komitmen bersama untuk menciptakan Pemilihan yang adil dan jujur.

Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat dan seluruh pihak terkait dalam menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pegawai BUMD serta berbagai stakeholder terkait.