Pewarta : Aep Saepudin
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Polsek Cibatu Polres Garut berhasil menangkap Pelaku pencurian Burung Murai. Sabtu (14/9/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Cibatu AKP Wawan, S.H., mengatakan Pelaku melakukan aksinya hari jumat (13/9/2024) sekitar pukul 03.30 Wib.
Pelaku Sdr. DS (32) warga Kecamatan Cibatu masuk ke halaman rumah korban Sdr. H. Arif Rahman dengan melompati pagar / benteng rumah.
Setelah berhasil masuk pelaku mengambil kurungan yang berisi burung murai dan langsung kabur.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi, pelaku berhasil di tangkap dan saat ini di serahkan ke Sat Rekrim Polres Garut.
“Korban menderita kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta) akibat perbuatan pelaku.” Pungkasnya
Hal yang sama di tuturkan oleh salah seorang tokoh masyarakat yang ada di Kp. Salam 1 RW. 05 yang tidak jauh dari rumahnya H. Arif Rahman, bahwa pelaku itu sering melakukan pencurian tersebut bukan hanya sekali dan di satu tempat, sehingga begitu kemarin ketangkap layar CCTV, Alhamdulillah bisa menjadi alat bukti tentang pelaku pencurian tersebut, terimakasih kepada Kapolsek Cibatu yang dengan cepat merespon laporan dari masyarakat sehingga malingnya bisa cepat di tangkap. Ucapnya.
“Biar ada efek jera, dimohon agar pelaku di proses secara hukum dan mendapatkan sangsi seberat-beratnya sesuai pasal tentang pencurian, kami tidak mau karena ada sesuatu hal, kemudian di bebaskan, hukum harus di tegakan kepada siapapun pelakunya, mau rakyat biasa, aparat, birokrat, pejabat dan konglomerat kalau terbukti melakukan pencurian/korupsi harus hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.” Pungkasnya.