Keterangan Foto : Suasana sekolah SMPN 1 Limbangan Garut
Pewarta: T.Abdul Patah
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Jumlah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMPN 1 Limbangan, Garut, melebihi kapasitas atau over load. Hal itu diduga sudah mengangkangi aturan yang sudah diberlakukan.
Salah satu aturan rombel SMP pada tahun 2024 adalah sekolah negeri tidak diperbolehkan menambah rombongan belajar (rombel) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan ini tercantum dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
SMPN 1 Limbangan sendiri pada PPDB tahun ajaran 2024-2025 menerima siswa sebanyak 422 orang, sedangkan rombel yang tersedia sebanyak 11 rombel. Setiap rombel diisi oleh 32 siswa. Jadi penerimaan siswa baru tahun ini over load sekitar kurang lebih 70 siswa. Dan ke 70 siswa itu saat ini sudah melakukan kegiatan belajar mengajar.
Terkait overload jumlah siswa itu dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Limbangan Tita Rosita aat ditemui wartawan di ruangannya pada Selasa (10/9/2024). Kemarin.
“Penerimaan siswa tahun ini 424 orang, cuman 2 orang mundur, jadi totalnya 422 peserta didik baru. Satu rombel jumlahnya 32,”ungkapnya.
Tita menyatakan semua siswa masuk ke dalam dapodik, dan kelebihan siswa itu dengan pertimbangan berbagai hal. “Ya karena berbagai hal melebihi kapasitas ini, pertama SD disini banyak, pilihan sekolah negeri yang lain jauh. Kita melihat berbagai situasi dan kondisinya,”ujarnya.
Sementara Ketua Kaukus Peduli Pendidikan Garut Ceng Djanu menanggapi hal tersebut, kuota tiap jalur telah diatur dalam Permendikbud dan juga petunjuk teknis (juknis) PPDB di daerah. Pengaturan rombel lebih lanjut dimaksudkan agar tiap siswa maupun pendidik dapat menjalani pembelajaran dengan kondusif.
Ia mencontohkan, sekolah negeri favorit yang menambah rombel dan menambah jumlah siswa di setiap rombel. Pada pelanggaran ini, satu kelas yang seharusnya diisi 32 siswa kemudian diisi 36 sampai 38 seperti di SMPN 1 Limbangan.
“Nah kalau di SMPN 1 Limbangan satu kelas yang seharusnya diisi 32 siswa kemudian diisi ada yang 36 sampai 38, itu tentunya sudah melanggar Permendikbud. Jika jumlah siswa diikuti sesuai aturan, maka kelas lebih kondusif dan belajar lebih nyaman,”pungkasnya.