Sembilan Tahun Jatigede di Genangi, Ini Kata Ketua Umum Warga OTD Jatigede Bongkar

Fokus Jabar Sosial

Reporter: Kusnadi

SUMEDANG `| FOKUSPRIANGAN.ID – Pada 31 Agustus 2015 silam. Dan Sembilan tahun yang lalu proyek bendungan yang menelan 5.000 Hektar lahan di 28 Desa dan 5 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Sumedang ini adalah asalnya lahan Milik Warga baik lahan permukiman, pertanian produktif dan sebagian diantaranya lahan milik perhutani.

Bendungan Jatigede yang dibangun dengan biaya 467 Juta Dolar atau setara dengan 7 triliun lebih ini memiliki luas 4.891,13 hektare dan kedalamannya mencapai 110 meter, dengan kapasitas tampungan sebesar 979,5 juta meter kubik namun anehnya waduk yang dibangun dengan biaya mahal ini diduga kurang berfungsi dengan baik.

Bahkan sebab di musim kemarau airnya surut kering dan di musim hujan airnya dipenuhi oleh sampah yang baunya cukup menyengat diduga sehingga sangat mengganggu polarisasi kehidupan masyarakat disekitar.

“Jadi secara umum keberadaan waduk Jatigede di duga bisa dipandang merusak perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bahkan keberadaanya diduga acap kali mengganggu estetika dan ekosistem disekitar daerah Waduk Jatigede”. Kata Ifan Yudhi Wibowo yang biasa disapa Ifan Joo disela peringatan 9 tahun digenangi nya Waduk Jatigede Sumedang.

“Sekarang udara terasa sangat panas siang malam jadi setiap rumah harus beli 2 sampai 3 kipas angin kalau tidak bisa tidur, belum listrik jadi nambah biaya hidup lagi susah ekonomi masyarakat. “Timpal Ruhdiwan penduduk waga OTD Jatigede.

Kondisi ini sudah terjadi bertahun tahun , keluhan dan kegelisahan masyarakat telah berkali kali disampaikan kepada wakil rakyat Sumedang baik disaat Demontrasi maupun Audiensi tapi DPRD kabupaten Sumedang sepertinya di duga gagal paham sebab berbagai permasalahan terkait pembangunan Waduk Jatigede bukan saja soal ganti rugi tanah dan bangunan yang belum selesai tapi berbagai implikasi dampaknya harus disikapi pula dengan cepat.

“Setidaknya setiap ada aspirasi masyarakat harusnya segera disampaikan kepada pihak terkait bahkan sampaikan pada Presiden, Menteri terkait dan DPR RI “ Tambah Ifan yang Juga Ketua Umum Warga OTD Jatigede Bongkar.

Untuk itulah kita semua harus memahami bahwa perlindungan lingkungan menjadi persoalan yang krusial bukan pada tataran daerah Nasional tetapi bahkan telah menjadi pembahasan serius di forum forum internasional, maka tidak aneh kalau setidaknya ada kurang lebih 9 Undang-undang dan peraturan terkait Perlindungan Lingkungan hidup dan lingkungan hidup ini, memiliki azas –azas diantaranya: 1. Asas tujuan dan ruang lingkup 2. Perencanaan 3. Pemanfaatan 4. Pengendalian 5. Pengelolaan bahan berbahaya dan Beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun 6. Sistem informasi 7. Tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah 8. Hak, kewajiban dan Larangan 9. Peran masyarakat 10. Pengawasan dan sanksi Administrasi 11. Penyelesaian sengketa lingkungan 12. Penyidikan dan Pembuktian 13. Ketentuan Pidana

Apalagi saat ini sudah ada UPB ( Unit Pemeliharaan Bendungan ) harusnya UPB tidak hanya menunggu proyek melulu dan kalau ada jalan longsor tapi lebih inovatif dan kreatif mendengarkan berbagai keluhan masyarakat terlebih persoalan tata kelola lingkungan hidup yang rusak dan itu harus di perbaiki karena menjadi satu kesatuan yang tidak dapat di pisah kan dengan kerusakan bendungan.

Masyarkat OTD Jatigede berharap ada kesejahteraan serta lingkungan baik.”pungkasnya.