Bawaslu Subang: Netralitas ASN Harus Diprioritaskan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Pada Pilkada 2024

Fokus Subang Politik Sosial

Pewarta: Keykey

KAB.SUBANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menggelar Rapat Koordinasi Kehumasan dan peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan untuk membahas isu isu krusial menjelang pemilihan kepala daerah (PILKADA) tahun 2024 bertempat di Laska hotel Subang rabu (21/08/2024)

Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, dalam sambutannya menguraikan tiga isu utama kerawanan yang harus sama sama di cegah dalam Pemilihan mendatang. Isu-isu tersebut meliputi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang dan kontestasi antar peserta.

Cucu Kodir Jaelani menggarisbawahi bahwa netralitas ASN adalah isu paling krusial dalam Pilkada Tahun 2024.

“Netralitas ASN harus menjadi prioritas utama dalam proses Pemilihan. Seluruh ASN di Kabupaten Subang mari sama sama menjaga Netralitasnya pada seluruh tahapan Pemilihan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Subang mengimbau dan mengajak seluruh ASN untuk senantiasa menjaga netralitasnya.

Bawaslu Subang sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah untuk disampaikan ke seluruh ASN di Kabupaten Subang, menekankan pentingnya menjaga sikap netral dan memedomani Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Politik uang tetap menjadi isu hangat yang perlu diwaspadai dan di cegah. Cucu menyebutkan bahwa praktik politik uang dapat merusak integritas Pemilihan. “Mari sama sama kita cegah politik uang, tolak politik uang untuk pemilihan yang jujur dan adil.

Cucu juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Subang mengimbau kepada KPU Subang untuk mensosialisasikan seluruh aturan teknis mengenai Pencalonan, aturan kampanye, hak dan kewajiban peserta pemilihan serta mendorong koordinasi yang berkelanjutan antara peserta dan penyelenggara.

Dalam menghadapi potensi kerawanan, Bawaslu Kabupaten Subang telah menyusun beberapa langkah antisipasi:

1. Netralitas ASN: Melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat imbauan kepada ASN. Memperkuat hubungan kelembagaan dengan instansi terkait seperti BKPSDM, DPMD, dan KASN.

2. Politik Uang: Mensosialisasikan bahaya politik uang kepada masyarakat dan peserta, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penegakan hukum.

3. Kontestasi Antar Peserta: Melakukan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur mengenai pemilihan serta mendorong koordinasi yang baik antara peserta dan penyelenggara pemilu.

Cucu mengungkapkan bahwa Kabupaten Subang saat ini berada dalam kategori kerawanan sedang. Ia menekankan bahwa isu-isu seperti netralitas ASN, politik uang, dan kontestasi antar peserta harus menjadi perhatian penting dan dilakukan upaya pencegahan bersama sejak dini dalam upaya mensukseskan Pilkada Tahun 2024.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap isu-isu tersebut dengan memperkuat kelembagaan dan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah yang telah dipersiapkan, Bawaslu Kabupaten Subang berharap Pilkada Tahun 2024 dapat berlangsung dengan aman, jujur, dan adil.