Pewarta: Rusdi
SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengungkapkan, sebanyak 1.987.992 warga Kabupaten Sukabumi tercatat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi pada November 2024. Jumlah tersebut merupakan hasil rapat pleno terbuka tingkat kabupaten.
Budi menyebut, secara rinci, dari 1.987.992 orang di antaranya pemilih laki-laki sebanyak 1.004.069 dan perempuan 983.923 orang. “Itu jumlah DPS kita untuk Pilkada serentak nasional,” kata Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Sukabumi kepada wartawan, Rabu (14/7/2024).
Ia menjelaskan, kaalau KPU Kabupaten Sukabumi juga menyatakan ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS) baik umum dan khusus. TPS itu tersebar di 47 kecamatan, 5 kelurahan dan 381 desa.
“Tentunya ada perubahan dibanding Pemilu kemarin. Jumlah TPS untuk kali ini yaitu 4.318 itu sudah dengan TPS khusus, jadi 4.314 reguler dan 4 khusus. Untuk (TPS) khusus ada tiga TPS di lapas Warungkiara dan satu TPS di Pondok Pesantren Az-Zainiyah, Nagrok, Kecamatan Sukabumi,” ujarnya.
Aturan teknis di TPS Khusus nantinya akan disesuaikan dengan domisili pemilih. Pemilih yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi, maka akan mendapatkan dua surat suara.”Kaitan dengan teknis memilihnya nanti itu disesuaikan dengan domisilinya.
Kalau orang kota berarti hanya memilih gubernur saja kalau lapasnya Warungkiara. Kalau yang di lapasnya orang Kabupaten Sukabumi maka mendapatkan dua surat suara yaitu bupati, wakil bupati dan gubernur, wakil gubernur,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, setelah penetapan DPS, pihaknya akan melakukan proses Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Dalam tahapan ini, warga ataupun Bawaslu yang memberikan masukan akan diproses.
“Nah ini penting untuk warga masyarakat pasca diumumkan DPS ini akan diumumkan 10 hari DPS itu untuk warga masyarakat silakan cek ke kantor desa masing-masing, bisa dicek dalam pengumuman DPS atau secara online,” kata Budi.
Ia menyebut, di sana akan terlihat apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam DPS atau belum. “Kalau belum dua mekanisme yang bisa dilakukan, datang ke PPS setempat atau PPK atau ke KPU untuk kami rekap dalam proses DPS mendatang,” tandasnya.