Teks Photo : Ke Empat Terduga Saat Di Tanyai AKBP Rita Suwadi Dalam Konprensi Pers
Pewarta: Eka Lesmana
SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus empat terduga pelaku kasus penganiayaan, dan pengeroyokan yang mengakibatkan LFH (37) tewas terkapar di Jalan Cikiray tepatnya di depan toko stempel RT02/04 Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa empat terduga pelaku berinisial MJY (30), HS (33), JA (36) dan ES (68). Sudah diringkus polisi dan para pelaku berdasarkan barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi Kejadian Tempat Perkara (TKP).
“Ya, kejadian tersebut berawal di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu 20 Juli 2024 lalu, sekira pukul 17.00 WIB adanya pencurian satu unit handphine yang sedang di charger milik terduga pelaku JA yang di duga ambil oleh korban. Nah, kemudia JA mencari keberadaan korban,” kata AKBP Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/08/2024).
“Saat itu korban diduga mengambil handphone milik terduga pelaku yang diketahui oleh rekaman CCTV, lalu di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan City Mall pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Korban sudah ditemukan oleh pelaku JA, lalu terjadi lah penganiayaan, korban saat itu masih dalam keadaan sadar dan selanjutnya korban di bawa ke lokasi kejadian,” bebernya.
Lebih lanjut Rita menjelaskan bahwa korban sempat dianiaya terlebih dahulu, kemudian dibawa ke lokasi kejadian setelah itu memanggil pelaku lainya dan terjadi pengeroyokan oleh pelaku MJY memukul korban kearah wajah, punggung bertubi-tubi, membanting sebanyak dua kali dan membenturkan ke tembok. Lalu dilanjutkan oleh pelaku HS dengan memukul korban ke arah wajah sekitaran pipi sebelah kiri sebanyak tujuh kali, menendang kearah dada sebanyak satu kali.
“Sedangkan untuk pelaku JA memukul korban kearah muka, menyikut dengan lutut berkali-kali, sementara terduga pelaku ES menendang ke arah wajah korban sebanyak satu kali hingga korban meninggal dunia dipinggir jalan dibiarkan begitu saja,”
Dengan begitu lanjut Rita, semua terduga pelaku MJY, HS, JA diringkus di hari yang sama pada Senin 5 Agustus 2024, sedangkan untuk terduga pelaku ES diringkus pada Selasa 6 Agustus 2024.
“Kini, akibat dari perbuatannya para terduga pelaku. Polisi menerapkan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dipidana penjara 12 tahun dan juga pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang pidana penjara 7 tahun, serta saat ini semua terduga pelaku masih dalam proses lebih lanjut Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya.
Polres Sukabumi Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi kejahatan dijalanan dan main hakim sendiri, apabila ada warga yang melihat atau mengetahui serta mengalami gangguan Kamtibmas silahkan untuk menghubungi Kepolisian terdekat, bisa malui call center 110, Lapor Polisi Siap Mangga via telepon 0811654110.” pungkasnya.