Tim Pemenangan H.Dudung Tuntut Ketua DPD KNPI Garut Untuk Meminta Maaf

Fokus Jabar Politik Sosial

Pewarta : Aep Saepudin

KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Polemik antara Ketua DPD KNPI Garut dan bakal calon Bupati Garut H. Dudung Sudiana menjadi ramai jadi perbincangan hangat menjelang masa pendaftaran Calon Bupati Garut ke KPU Garut, suasana politik menjadi panas akibat dari Pernyataan Okke selaku Ketua KNPI Garut yang menuntut minta maaf kepada H. Dudung Sudiana karena di duga merupakan aktor di belakang layar kegiatan kepemudaan yang menggunakan tempat Gedung KNPI Garut yang di dalamnya ada nuasa politik dukungan kepada H. Dudung Sudiana sebagai bakal calon Bupati Garut.

Bukannya mendapatkan respon yang positif dari pernyataan tersebut, malah sebaliknya Tim Pemenangan H. Dudung Sudiana yang justru meminta agar Okke segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada H. Dudung Sudiana.

Akhirnya pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 bertempat disalahsatu Cafe Copee Jl. Patriot Garut, Dindin Ahmad selaku Tim pemenangan Bakal Calon Bupati Garut, H. Dudung Sudiana menggelar Konperensi Pers di hadapan puluhan Jurnalis, Jubir dari H. Dudung dengan tegas menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Garut, Okke Muhammad Hadits. “Kami menilai Pernyataan yang disampaikan dalam konteks acara Garut Future Leader (GFL) di Gedung KNPI pada 30 Juli 2024 yang lalu, sangat merugikan H. Dudung Sudiana.”Katanya.

“Untuk itu Kami akan melakukan somasi dan menuntut dua hal yang harus segera dilakukan oleh Ketua DPD KNPI Garut, Pertama, meminta kepada Okke untuk segera mencabut pernyataannya secara terbuka melalui media massa dalam waktu 1×24 jam, Kedua, Okke Muhammad Hadits harus memberikan pernyataan permohonan maaf secara resmi kepada H. Dudung Sudiana, jika tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan menempuh ke ranah hukum karena telah mencemarkan nama baik H. Dudung Sudiana sebagai bakal Calbup Garut, ini termasuk pada pelanggaran pasal pencemaran nama baik dari UU ITE No. 01/2024 Pasal 27 ayat 3,”ujarnya.

Lebih lanjut, Dindin Ahmad menambahkan bahwa tuduhan Okke Muhammad Hadits tentang keterlibatan H. Dudung dalam mengatur acara GFL dan serangan terhadap harkat martabat H. Dudung Sudiana, merupakan bentuk fitnah dan telah menuduh bahwa H. Dudung tidak memiliki modal sosial dan material untuk menyewa tempat acara, padahal acara tersebut merupakan kegiatan dari Garut Future Leader (GFL), bukan merupakan kegiatan dari H. Dudung Sudiana,”ujarnya.