Pewarta : Aep Saepudin
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Bertempat di Aula Kantor PDA Garut, Jl. Muhammadiyah Kecamatan Garut Kota, Rabu, 31 Juli 2024 telah di gelar sosialisasi Piqih Perlindungan Anak dan PERDA Provinsi Jawa Barat No. 3/2021 tentang Perlindungan Anak oleh Majelis Tabligh Dakwah Khusus (MTDK) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Garut.
Hadir sebagai Pembicara/Nara Sumber Ustadz. Sopian dari MTDK PDM Garut, H. Enjang Tedi, S.Sos, M.Sos sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi V, H. Ali Maskur selaku Ketua dan Ahmad Maksum selaku Sekertaris MTDK PDM Garut.
Dalam makalahnya Ustadz. Sopian menjelaskan tentang Piqih Perlindungan Anak dan hal-hal yang dapat merugikan anak, dimana sampai hari ini kekerasan, pelecehan seksual, pencabulan dan bulliying terhadap anak-anak tidak terus terjadi, maka harus segera di carikan solusinya, dimana dalam Al qur’an surat an-Nisa ayat 9 dan At Tahrim ayat 6, sudah menerangkan tentang kewajiban orang tua untuk menjaga keluarganya dari siksa api neraka, itu artinya bahwa seorang anak itu harus sehat, jangan lemah akal pikirannya, tumbuh sehat badannya, maka itu semua menjadi tanggungjawab dari orang tua dan masyarakat harus terlibat untuk melindungi putra-putrinya dari pengaruh – pengaruh negatif akibat globalisasi yang modern dan teknologi yang serba canggih seperti internet dan media sosial lainnya. Ujannya.
“Dimana menurut pandangan islam bahwa anak itu dibagi menjadi 3 kategori yaitu ibnu/nasab, duriah/keturunan, darah daging, anak juga bisa dikatakan sebagai nikmat, perhiasan dunia bahkan anak bisa juga menjadi ujian bahkan menjadi musuh jika kita salah dalam mendidiknya,” Ungkapnya.
Sementara H. Enjang Tedi, S.Sos, M.Sos selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar 14 mengatakan, “Dengan banyaknya kasus-kasus yang menimpa pada anak-anak, kita harus terus melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak, dimana saya banyak mendengar kejadian-kejadian kekerasan, pelecehan seksual, pencabulan, bulliying dan perilaku tercela lainnya di Kabupaten Garut, maka kewajiban kita semua untuk bisa melakukan sosialisasi PERDA No. 3/2021 tentang Perlindungan Anak,” Ucapnya
“Dimana dalam PERDA tersebut menjelaskan tentang hak-hak anak yaitu mencakup hak untuk tumbuh hidup dan mendapatkan perlindungan anak, mendapatkan pendidikan, mendapatkan perhatian yang sesuai serta mendapatkan hak rehabilitasi bagi yang telah menjadi korban kejahatan seksual, pencabulan, sodomi, bulliying dan kekerasan lainnya, jangan sampai ada kejadian lagi anak dibawah umur di lakukan pencabulan/pelecehan seksual dan kejahatan asusila lainnya yang merugikan pada anak-anak,” Tandasnya.
Selanjutnya Enjang Tedi mencontohkan suatu kejadian di Pendeuy ada seorang guru mensodomi anak muridnya, di Cibatu, di Samarang dan masih banyak lagi kejahatan-kejahatan asusila yang merugikan anak-anak, maka menjadi penting tentang piqih perlindungan anak dan PERDA No. 3/2021 tentang perlindungan anak di sosialisasi oleh para mubaligh, ustadz, ajengan, alim ulama dan tokoh masyarakat di tempat-tempat pengajian, untuk bisa menyadarkan masyarakat khususnya orang tua agar memperhatikan dan mempedulikan putra-putrinya”, Imbuhnya penuh harap.
Dalam PERDA tersebut ada Poin tentang Perlindungan khusus untuk anak, yaitu pasal 23, dimana jika dalam situasi darurat, anak harus di lindungi secara khusus dari kejahatan seksual, sementara yang terjadi di lapangan, kasusnya akan muncul ke publik jika ada laporan dari para korban, sementara jika tidak ada laporan, pelakunya masih bisa bebas berkeliaran, maka perlu adanya ketegasan dari pihak-pihak terkait yang ada di Pemkab. Garut dan Ormas Islam seperti Muhammadiyah untuk terus menerus melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak dan bahayanya pelecehan seksual, pencabulan dan kekerasan lainnya terhadap anak. Cetusnya.
Di akhir pembicaran, Enjang Tedi mengutarakan suatu kejadian, Ketika ada anak yang menjadi korban kekerasan, lalu dibawa ke RSU Garut malah anak tersebut dikenakan biaya secara umum sehingga harus mengeluarkan dana yang besar, padahal harusnya gratis dan diperlakukan sebagai pasien khusus serta mendapatkan rehabilitasi secara khusus, akhirnya alhamdulillah setelah terpublikasikan ke media, pihak Pemkab. Garut dalam hal ini PJ. Bupati menyatakan bahwa biaya pasien tersebut menjadi tanggungan Pemkab. Garut. Sahut Enjang Tedi penuh diplomasi.
Dengan adanya PERDA No. 3/2021, maka seharusnya di tiap Kabupaten/Kota segera membentuk KPAI karena itu menjadi kewenangan dari Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota untuk membentuknya dan memberikan anggarannya. Pungkasnya.
Dalam Dialog ada beberapa peserta yang mengusulkan agar para Ustadz, Mubaligh dan Para Ulama untuk terus melakukan sosialisasi bahaya dari pelecehan seksual kepada anak-anak, ada juga yang mengusulkan untuk segera di bentuk KPAI di Kabupaten Garut dan PERDA tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Garut.