Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Fokus Jabar Sosial

Pewarta: Kusnadi

SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Kejaksaan Negeri Sumedang musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) barang bukti yang dimusnahkan Rokok tanpa bea cukai, narkoba ganja dan obat obatan terlarang, Rabu (31/07/24), berlokasi Samping Kantor PPS Sumedang, Kota Kulon Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.

Kejari Sumedang Yunita Sari SH, MH, Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya putusan/penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (INKRACT) dalam waktu bulan Juli 2024.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum ini rutin dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum kejaksaan negeri Sumedang.”Ucap Kejar.

Barang bukti tidak pidana khusus dan tidak pidana umum yang akan dimusnahkan adalah barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Yunita, ini barang bukti berupa 848.000 batang BMC HT jenis SKM atas nama Khoiron bin Sukadi, narkotika, psikotropika dan obat obatan terlarang sebanyak 18 perkara, Sabu 7 perkara berat total 20,91 gram atas nama Ugan Sugianto,Ganja 3 perkara berat total 11,11 gram atas nama Ade Akhir Herdiansyah., Psikotropika sebanyak satu perkara tramadol 1220 butir Trihexyphenidyl 2 mg 750 butir atas nama Yogi Tri Sudrajat.”Imbuhnya.

Barang bukti lain ponsel, jaket, tas, dan lain lain terlampir yang pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 23 perkara dan barang bukti di musnahkan dengan cara di hancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.” Pungkas Kajari Sumedang Yenita Sari SH, HM.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti Kalapas kelas 2b Sumedang, Kepala BNN Sumedang, Kepala Kesbangpol, Kasat reskrim Polres Sumedang,Danramil kota Dandim 0610/ Sumedang, DPRD Sumedang, Tamu undangan serta insan pers/ media.