Kejari Siap Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Mark-Up Lahan Tol Cisumdawu

Fokus Jabar Sosial

Pewarta : Damai

SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Perkembangan kasus dugaan mark-up ganti-rugi Tol Cisumdawu yang melibatkan lima tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 329,7 miliar, memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari, menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.

“Salah satu tersangka saat ini sedang dirawat di RS Boromeus Bandung dan belum ditahan karena kondisi kesehatannya. Namun, ini bukan karena alasan lain,” ujarnya di hadapan wartawan.

Tersangka DSM, Direktur PT. Priwista Raya, kini telah ditahan di Lapas IIB Sumedang setelah berbagai upaya medis dilakukan untuk memastikan kesehatannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka dalam kondisi fit untuk di interview dan ditahan.

Kajari Yenita Sari menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum tanpa intervensi, tekanan, atau kepentingan lain. “Hak rakyat adalah segalanya bagi kami. Kami mohon dukungan dan penghormatan dari berbagai pihak terhadap upaya kami,” tambahnya.

Mari kita dukung proses hukum yang transparan dan adil untuk kepentingan bersama.