Keluarga Almarhumah Dini Kecewa Atas Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Dalam Kasus Pembunuhan

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta: Rusdi

SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannut dari dakwaan kasus pembunuhan, membuat keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29), merasa kecewa atas putusan hakim tersebut.

Rasa kecewa itu diungkap kakak kandung almarhumah Dini Sera Afriyanti, Rully Diyana Puspita (35).

Rully mengatakan, keluarga menyayangkan putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa.”Sangat disayangkan sekali (atas vonis tersebut), kita sebagai keluarga (korban) sangat kecewa banget. Padahal kan itu (tuntutan JPU) harusnya 12 tahun penjara, kenapa sekarang udah tau tiba-tiba bebas,” ujar Rully saat ditemui wartawan di kediaman orangtua korban di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024) siang.

Ia juga mengungkapkan, pihak keluarga sudah menghubungi kuasa hukum mereka. Pihaknya meminta kuasa hukum ataupun jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis bebas anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.” Iya, mau ada banding,” ucap Rully.

Sebenarnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Namun hal tersebut tak dikabulkan hakim.

Saat dalam persidangan, hakim memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan. Hakim menilai, terdakwa sudah berupaya menyelamatkan alhmarhumah Dini di masa kritisnya.

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya atau teman wanitanya itu. Kejadian itu terjadi di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023 lalu.

Dini juga terlindas mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi di Black Hole KTV. Gregorius Ronald Tannur sempat membawa Dini ke pusat kesahatan untuk mendapatkan perawatan, namun Dini dinyatakan meninggal dunia.