Pewarta : Damai
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Dinas Pertanian dan ketahanan pangan kab Sumedang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di ruang Dinas 2, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, Jl. Pangeran Kornel No.119 Sumedang.
Pertemuan Koordinasi ini dilatar belakangi oleh adanya perubahan terkait Peraturan Menteri Pertanian No. 1 tahun 2021 mengenai Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang kini menjadi Peraturan Menteri Pertanian No. 10 tahun 2022. Perubahan ini membawa dampak besar terhadap jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan, di mana dari enam jenis pupuk yang semula disubsidi, kini hanya pupuk Urea dan NPK yang mendapatkan subsidi.
Dalam penjelasannya Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Hendri Gumilar Harakat), menjelaskan bahwa saat ini Kios pupuk di sumedang yang terdaftar ada 64 dan pendistributor ada 4. Pentingnya sosialisasi ini kepada masyarakat, khususnya petani, menjadi sangat krusial. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penyaluran pupuk subsidi periode Juli-Desember dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap para petani bisa mendapatkan informasi yang jelas dan akurat ke kantor uptd setempat, sehingga mereka dapat memaksimalkan penggunaan pupuk subsidi untuk mendukung produktivitas pertanian mereka.