Pewarta: Faisal
KAB.CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Cimacan kec Cipanas Kab.Cianjur menggelar musyawarah desa tentang penetapan RPJMDes tahun 2022-2028, dan rencana kerja Pemerintah desa Rkpdes tahun 2025 Selasa (23/07/24).
Acara di gelar di aula desa Cimacan yang di hadiri oleh kepala desa, staf Desa, BPD, Pendamping Desa, RT/RW, Ketua PKK, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.
Kepala Desa Cimacan Deden Ismail mengatakan pada hari ini pemerintah desa melaksanakan kegiatan Musdes yaitu tentang RPJMDes tahun 2020 sampai 2026 berubah menjadi 2022 sampai 2028 dengan undang undang desa yang berubah bahwa jabatan kepala desa bertambah 2 tahun maka di anggap perlu untuk menyelaraskan program pemerintah pusat maka di anggap perlu untuk review RPJMDes desa Cimacan dan pada hari ini, dan juga ini sebagai dasar nanti pelaksanaan kegiatan rencana kerja pemerintah desa tahun 2025 dan sekaligus hari ini juga mengukuhkan tim penyusun RPJMDes dan Rkpdes,”ucapnya.
Lanjut Deden, kenapa kita lakukan ini karena mau tidak mau segala sesuatu yang akan kita lakukan ini harus melalui perencanaan yang matang tidak bisa yang namanya melangkah dengan sesuatu berawal darj sebuah perencanaan di anggap perlu suatunya harus ada perencanaan yang matang dan mudah muda an ini di bulan September nanti kita akan melakukan RPJMDes berlaku untuk 2 ,3,4 Tahun yang akan datang dan perencanaan ini tidak satu kali karena ada 5 kali pertemuan salah satunya kita akan undang perbidang seperti bidang pendidikan kesehatan sosial ekonomi dan kita kumpulkan secara profesional dan akan kita bahas secara prioritas pembangunan desa untuk kedepan,”katanya.