DPRD Kab.Tasikmalaya Gelar 𝗥𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗵𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗥𝗣𝗝𝗣𝗗

Fokus Kab Tasik Pemerintahan Sosial

Pewarta: Iwan-Wawan

KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 – 2045. Yang bertempat di ruang serbaguna 1 pada kamis 18/07/2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus dan Wakil Ketua Pansus selaku Pimpinan Rapat menyampaikan maksud dilaksanakannya rapat pembahasan ini adalah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 – 2045, merupakan lanjutan dari rapat kerja sebelumnya.

Sementara Penjelasan dari Kepala Bappelitbangda sebagai berikut: Visi Religius/Islami: Penjelasan mengenai visi Religius/Islami dalam RPJPD 2025-2045 akan diperbarui karena dinilai masih relevan. Elaborasi mengenai makna dimensi visi ini akan dilakukan- Perekonomian Inklusif: Bertujuan memberikan akses dan kesempatan yang sama untuk seluruh masyarakat menikmati pertumbuhan ekonomi – Transformasi Perekonomian Inklusif: Meliputi sektor investasi, tenaga kerja, pariwisata, perindustrian, UMKM, koperasi, perdagangan, pertanian, dan pangan. Dibagi menjadi 4 tahap RPJMD: fondasi (2025-2029), akselerasi (2030-2034), pemantapan (2035-2039), dan perwujudan (2040-2045). – Surat Edaran Bersama: Misi 6, 7, dan 8 termasuk dalam kerangka implementasi transformasi yang tidak memiliki indikator dan arah pembangunan yang ditentukan – Kontribusi PDRB Kabupaten Tasikmalaya: Target kontribusi ditetapkan secara top-down dari 1,63% pada 2025 menjadi 1,45% pada 2045 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat – Arah Kebijakan Misi ke-2: Meliputi 9 sektor: investasi, tenaga kerja, pariwisata, perindustrian, UMKM, koperasi, perdagangan, pertanian, dan pangan. – Evaluasi RPJPD 2005-2025: Dimuat dalam RPJPD 2025-2045 di Bab 2, dengan rekomendasi untuk penyesuaian kebijakan, acuan RPJMD, evaluasi akhir periode, dan pemenuhan kaidah SMART untuk indikator sasaran pokok.