Ketua KPU Garut: Persyaratan Usungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Adalah 10 Kursi DPRD Garut

Fokus Jabar Politik Sosial

Pewarta : Aep Saepudin

KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Dalam rangka mensukseskan Pilkada Kabupaten Garut pada tgl 27 November 2024, KPU Kabupaten Garut menggelar roadshow ke beberapa kantor Sekretariat Parpol yang lolos ke DPRD Garut untuk melakukan sosialisasi tahapan Pilkada Garut yang tinggal menghitung bulan, minggu dan hari.

Dalam pemaparannya Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasannudin menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai setiap tahapan Pemilu. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh Bacalon dan tim pemenangannya memahami aturan main yang ada, sehingga dapat berkompetisi dengan sehat, demokratis, luber dan jurdil.”Ujarnya

Selain itu dijelaskan pula tahap verifikasi untuk memastikan bahwa seluruh syarat pencalonan telah terpenuhi sesuai aturan seperti batasan Ijazah minimal SLTP dan Sederajat serta berusia 25 tahun. Lalu Dian menjelaskan tentang etika kampanye yang harus dipatuhi, termasuk larangan-larangan serta mekanisme pengawasan. Prosedur pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan cara penghitungan suara dan proses penanganan sengketa pemilu jika terjadi perselisihan,” Ungkapnya.

Ketika ditanya tentang batasan raihan suara dinyatakan sebagai pemenang, Ketua KPU Garut menjelaskan bahwa berdasarkan UU yang berlaku saat ini adalah berdasarkan suara terbanyak, jadi tidak ada Pilkada pada putaran kedua. Sementara untuk persyaratan usungan pasangan Calbup dan Calwabup Garut adalah Partai Politik atau Gabungan dari Parpol dengan jumlah kursi DPRD Garut sebanyak 20% (10 kursi) atau 25% dari jumlah raihan suara pemilu 2024. Ungkapnya.

Maka kalau melihat aturan tersebut bisa ada kemungkinan akan ada 3 atau 4 Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Garut karena tidak ada Parpol yang meraih 10 kursi DPRD Garut.” Pungkasnya.