Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesibar Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Nasional Pemerintahan Sosial

Pewarta: Zulfikar

PESIBAR/LAMPUNG. FOKUSPRIANGAN.ID – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)?tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Kamis (4/7/2024).

Rapat paripurna yang dihadiri 14 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E.

Turut hadir juga Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, Forkopimda Pesibar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Pesibar.

Wakil Bupati Zulqoini Syarif memaparkan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Demokrat. Menurut Wakil Bupati Zulqoini Syarif, RPJPD Pesibar selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), juga dibuka peluang untuk tetap mempertahankan karakteristik daerah, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024.

“Jawaban poin dua yakni bahwa penyebab Nilai Tukar Petani (NTP) mengalami penurunan di Tahun 2019 dari yang semula di Tahun 2018 sebesar 105,6 menjadi 101,58 dikarenakan terjadinya penurunan produksi di sektor pertanian dibandingkan Tahun 2019, serta naiknya biaya produksi seperti pupuk, benih, dan upah tenaga kerja, sehingga berdampak pada turunnya NTP. Upaya pemerintah daerah di tahun tersebut adalah memberikan bantuan benih padi, jagung, bantuan bibit buah-buahan, bantuan irigasi, pompa air maupun traktor roda dua (R2) sebagai upaya meningkatkan produksi dan mutu produk pertaniah yang diharapkan berdampak pada kenaikan NTP di Pesibar,” ujar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Jawaban poin berikutnya, lanjut Wakil Bupati Zulqoini Syarif, kemandirian adalah hakikat dari tujuan kemerdekaan. Oleh karenanya, seluruh potensi wilayah yang berupa kekayaan alam dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pesibar merupakan modal dasar pembangunan yang akan dikerahkan. Kemandirian juga tercermin pada ketersediaan SDM yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunannya, pembiayaan pembangunan yang semakin kokoh yang berasal dari kemampuan masyarakatnya, dan kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok. “Dengan semangat mandiri, masyarakat Pesibar mampu mengubah potensi daerah menjadi kekuatan daerah, serta meminimalisir potensi bencana alam.

Sedangkan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wakil Bupati Zulqoini Syarif menyadari belum optimalnya pendapatan yang bersumber dari PAD, namun pemerintah daerah tetap memegang komitmen untuk meningkatkan PAD, melalui beberapa upaya seperti rutin menggelar sosialisasi dengan masyarakat dan wajib pajak, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) secara online, penagihan kepada wajib pajak, kerjasama dengan Kantor Pertanahan melalui host to host pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pemberian surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui terkait penagihan PBB.

“Jawaban berikutnya terkait penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (Money Follow Program) melalui penganggaran berbasis kinerja. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan dilakukan unuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan,” jelasnya.

Wakil Bupati Zulqoini Syarif juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi NasDem yaitu Pemkab Pesibar berterima kasih atas apresiasi yang disampaikan dalam penyusunan visi misi RPJPD. Pihaknya menyadari bahwa penyusunan RPJPD merupakan tanggung jawab bersama. Pihaknya berharap dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen lainnya.

“Beberapa isu strategis yang perlu segera diatasi diantaranya kondisi SDM, aksesibilitas kesehatan, tingkat kemiskinan, tata kelola pemerintahan. lapangan pekerjaan, aksesibilitas dan konektivitas, mitigasi dan edukasi bencana, dan kemampuan keuangan daerah telah menjadi bagian dari isu strategis RPJPD Pesibar Tahun 2025-2045, sehingga pembangunan daerah diarahkan untuk menjawab isu-isu dimaksud.

Menurut Wakil Bupati Zulqoini Syarif, diperlukan komitmen dan usaha yang optimal dari semua pihak untuk mencapai visi daerah dalam setiap tahapan pembangunan.

“Sedangkan terkait harapan Fraksi Nasdem berharap setiap indikator utama pembangunan dapat dicapai melalui kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak terkait. Semoga dengan dukungan dari semua pihak, keberhasilan pembangunan dapat dicapai dengan optimal,” harapnya.

Wakil Bupati Zulqoini Syarif juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi PKB, terkait kawasan wisata telah ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) dengan Nomor 3 Tahun 2017 dan untuk kawasan industri telah ada Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Nomor 11 Tahun 2018.

“Jawaban poin berikutnya pemerintah daerah telah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan rekomendasi KLHS telah diintegrasikan ke dalam RPJPD Tahun 2025-2045. Dimana tujuan pembangunan berkelanjutan menjadi instrumen pembangunan daerah untuk menjaga aspek keberlanjutan pembangunan serta kualitas lingkungan hidup sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Amanat Indonesia Raya.

Jawaban poin berikutnya, sesuai arahan peraturan perundang-undangan, RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi misi pada pemilihan kepala daerah. Lebih khusus pada Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, dinyatakan bahwa Perda RPJPD ditetapkan paling lambat minggu ke empat Agustus 2024 agar dapat dijadikan pedoman pada pemilihan kepala daerah Tahun 2024.

“Kemajuan di bidang pendidikan telah menjadi isu strategis dan di fokuskan pada misi 1 yaitu transformasi sosial, dengan sasaran pokok pendidikan berkualitas yang merata.

Lebih lanjut Wakil Bupati Zulqoini Syarif menyampaikan jawaban, pemerintah daerah selalu berupaya dalam peningkatan pendapatan, dengan memaksimalkan PAD baik dari rincian pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, maupun pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Sedangkan terkait setujunya Fraksi PKB agar RPJPD untuk dibahas lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar dengan Pemkab Pesibar dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), kami berterima kasih telah berkomitmen bersama untuk penyelesaian pembahasan Ranperda tepat waktu.

Selanjutnya jawaban atas pandangan umum Fraksi Golkar-Perindo. Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menerangkan konektivitas menuju Way Haru masih menjadi PR bersama yang selalu diupayakan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat didampingi dan didukung oleh legislatif akan tetapi masih terbentur dengan peraturan dan kebijakan terkait penetapan taman nasional.

“Program pendidikan berbasis IT pada SD dan SMP di Pesibar dapat dirancang untuk mengintegrasikan teknologi informasi dalam proses pembelajaran, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mempersiapkan siswa menghadapi tantangan global. Untuk saat ini siswa SD dan SMP di Pesibar melakukan pembelajaran berbasis IT dan melakukan asessment nasional dengan menggunakan chromebook. Mengajarkan keterampilan IT dasar seperti penggunaan komputer, internet dan perangkat lunak produktivitas, serta menyediakan konten edukasi digital dalam bentuk modul atau video pembelajaran yang dapat diakses oleh siswa diluar jam sekolah untuk memperdalam pemahaman,” papar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Dalam jawaban poin berikutnya, Wakil Bupati Zulqoini Syarif, dalam mengatasi pengangguran menuju Indonesia Emas 2045 pemerintah daerah telah berupaya untuk meningkatkan investor yang dapat menciptakan lowongan pekerjaan di daerah. Selain itu untuk meningkatkan keahlian pencari kerja dengan memberikan pelatihan kerja serta memberikan sertifikasi pelatihan dengan bekerja sama dengan para lembaga terkait yang dapat menerbitkan sertifikat yang sah dan berlisensi. Pemerintah daerah juga mengadakan workshop kewirausahaan, seperti perbengkelan, menjahit, atau pengelolaan hasil laut. diharapkan dengan pelatihan kewirausahaan tersebut dapat menciptakan lapangan usaha sendiri.

“Terkait industrialisasi produk lokal, pemerintah daerah telah melakukan pelatihan terhadap pelaku IKM untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitasnya, serta sosialisasi mengenai izin usaha dan sertifikasi halal, mempermudah dan menggratiskan proses izin usaha, dan mengenalkan produk-produk lokal di event-event nasional, serta dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang berpotensi untuk pengembangan hasil produk pelaku IKM,” katanya.

Sementara terkait masyarakat sudah melek teknologi informasi yang disarankan diarahkan pada bisnis dan perdagangan sektor non-riil, seperti bursa saham, valuta asing, dan lain-lain. Namun syarat financial literacy harus terpenuhi dengan baik agar tidak menyimpang menjadi para spekulan. “Hal itu akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan akan dibangun komunikasi dengan instansi terkait,”ungkapnya.

“Fokus pembangunan serta penguatan sektor pariwisata daerah tidak dapat berdiri sendiri, memerlukan pendekatan pembangunan yang terstruktur dan berkesinambungan antar sektor. Pemkab Pesibar juga masih berharap bantuan pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk membantu pengembangan pariwisata daerah,” tandasnya.

Selanjutnya jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Bupati Zulqoini Syarif mengatakan RPJPD Tahun 2025-2045 telah mengakomodir pengembangan infrastruktur dan peningkatan layanan transportasi publik. Dan terkait koordinasi dan kebijakan yang terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, telah dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Koordinasi seluruh pemangku kepentingan dengan kekuatan sinergitas eksekutif dan legislatif juga sangat penting pemerintah daerah dalam setiap pengambilan kebijakan selalu berupaya untuk mengikuti pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan RPJPD disusun dengan pendekatan partisipatif dan bottum-up, hal ini dapat dilihat dari proses pelaksanaan penyusunan RPJPD yang telah melalui proses forum konsultasi publik dan musrenbang yang merupakan sarana koordinasi seluruh kepentingan,”imbuhnya.

Jawaban poin berikutnya, kata Wakil Bupati Zulqoini Syarif, kawasan strategis nasional di Pesibar hanya terdapat di Pulau Betuah, ditinjau dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, kawasan perbatasan negara, karena termasuk pulau kecil terluar di wilayah barat Indonesia, sehingga kebijakan dan strateginya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Tata batas hutan merupakan kewenangan provinsi dan KLHK, sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan penataan batas hutan sendiri, dan terkait HTR yang dikuasai masyarakat, akan dikoordinasikan dengan KPH.

Sedangkan terkait bencana akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait. Mengenai bantuan mobil damkar telah masuk daftar penerima hibah di Kemendagri yang belum diketahui kapan realisasinya. Mobil damkar stir kiri tersebut dengan status hibah dari kedutaan asing.

“Jawaban poin berikutnya adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi dimana air yang berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut. DAS menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh di atasnya ke sungai. Jadi dalam 1 DAS bisa jadi ada banyak sungai di dalamnya, untuk titik DAS dimaksud, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait apakah termasuk DAS atau sungai. Terkait inventarisasi sungai dan penyusunan database bangunan sungai, telah dianggarkan pada Tahun 2024, dengan lokus di Kecamatan Way Krui dan Karya Penggawa. Dalam penyusunan database ini tentunya kami akan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan yang ada di daerah tersebut. Hal ini akan menjadi perhatian bagi Pemkab Pesibar,” imbuhnya.

Sementara itu terkait permintaan agar pemerintah daerah menggali potensi alam pada sektor pariwisata untuk dikelola secara serius, seperti Ham Balak di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat. “Hal tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait,”ucapnya.

“Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan SDA, energi, dan mineral dibatasi oleh regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral, dan batu bara,” jelasnya.

Jawaban terakhir yakni atas pandangan umum dari Fraksi Amanat Indonesia Raya. Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menerangkan bahwa, terkait dukungan penuh terhadap visi yang mengedepankan kemajuan Pesibar, mulai dari aspek infrastruktur fisik, peningkatan kualitas SDM, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta teknologi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah di tingkat nasional bahkan internasional. “Hal tersebut merupakan komitmen kita bersama demi mencapai kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah di tingkat nasional dan internasional,”Katanya.

Sedangkan terkait penekanan pengembangan sektor-sektor lokal seperti perikanan, pariwisata, dan industri kreatif dan pengembangan UMKM, serta peningkatan keterampilan masyarakat lokal melalui program-program pelatihan dan pemberdayaan. Wakil Bupati Zulqoini Syarif menjawab bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.

Sementara masukan terhadap isu strategis terkait peningkatan infrastruktur, pengembangan SDM, diversifikasi ekonomi, pengelolaan SDA, partisipasi masyarakat, kerjasama, dan kolaborasi. “Hal tersebut telah dan akan menjadi perhatian dalam isu strategis daerah,”pungkasnya.

Sumber: Diskominfotiksan Pesibar