Pewarta: Feri Bejho
KAB.SUBANG. FOKUSPRIANGAN.ID – Tingginya angka kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) di Kabupaten Subang, yakni sebesar 35% dari 457.920 unit kendaraan, mendorong Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Subang melakukan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama Bulan Sadar Pajak di bulan Juni 2024.
Dalam pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tersebut, Samsat Subang melibatkan unsur Bapenda Jabar, Polres Subang, BJB, dan Jasa Raharja.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, tujuan pemeriksaan Pajak Kendaraan bermotor ini tak lain untuk memeriksa masa berlaku pajak atas kendaraan yang dikuasai dan sekaligus untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dalam membayar pajak kendaraanya. Selain itu, pemeriksaan ini bukan hanya tentang kepatuhan pajak, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran akan kewajiban warga dalam berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab. “Dalam kegiatan tersebut, para pengendara yang terjaring operasi sebanyak 797 kendaraan dengan 200 kendaraan diketahui menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan dengan nilai Rp. 147 juta,” kata Lovita Rabu, (3/7/2024).
Ia menjelaskan, operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor dalam bulan sadar pajak lebih disederhanakan. Petugas hanya melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor saja dengan mencermati STNK dan SKPD wajib pajak.
“Pemeriksaan ini dengan melihat STNK dan SKPD, apakah menunggak atau sudah melunasi pajak kendaraan bermotor. Untuk yang menunggak, kami akan memberikan informasi dan pemahaman kepada wajib pajak untuk segera membayar pajak,” ujar Lovita.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Lovita, bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi saat pemeriksaan pajak kendaraan berlangsung, tim dari P3DW Kab. Subang telah menyiapkan surat pernyataan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah diperiksa.
Dikatakan Lovita, Kegiatan Pemeriksaan PKB, selain untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat, juga untuk pembangunan di Kabupaten Subang. Disisi lain, menurut Lovita, “kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Subang kami manfaatkan sekaligus untuk mensosialisasikan e-Samsat yakni pembayaran pajak melalui platform digital baik melalui Sambara di aplikasi Sapawarga maupun Signal juga pembayaran pajak melalui toko daring dan BumDes.” Lovita mengakui, banyak alasan masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya.
Di antaranya hanya BPKB masih di leasing, lupa, faktor ekonomi dan tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.
“Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Harapan kami kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Lovita tentang implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
“Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraannya,” ujarnya. Lovita berharap, dengan kegiatan operasi pajak kendaraan ini, para wajib pajak bisa sadar akan kewajibannya membayar pajak kendaraanya.
Karena dengan membayar pajak, pembangunan didaerah akan berjalan lancar. “Dengan pemeriksaan pajak kendaraan ini kita harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu,” pungkas Lovita.
Sumber : Lovita A.R, Kepala P3DW Subang).