Tentang Puluhan Imigran Yang Terdampar Di Laut Tegalbuleud, Ini Kata Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta: Eka Lesmana

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa angkat bicara terkait terdamparnya puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Pantai Keusik urug Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.

“Iya pada tanggal 30 Juni kemarin, Kami menerima laporan dari Polsek Tegalbuleud terdapat 28 orang WNA asal Banglades,India dan Cina terdampar di perairan Tegalbuleud,” ujar Daud, Senin (01/07/2024).

Masih menurutnya, Kemudian Polsek Tegalbuleud berkordinasi dengan Polres Sukabumi untuk menitipkan 28 WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

“Sedangkan dugaan WNA terdampar di Pantai Keusik Urug Tegalbuleud masih di dalami,” terang Daud.

Dikatakan Daud, “Iya, mereka itu datang dari perairan Cilacap menuju ke Australia Sebelumnya WNA itu datang dari Malaysia mengunakan kapal ke Medan, lalu ke Jakarta terus ke perairan Cilacap kemudian ke Australia,” katanya

Lanjut dia, setiba di Australia di hadang Polisi Australia yang pada akhirnya di pulangkan kembali ke Indonesia. Menurut pengakuan WNA tersebut meraka tidak memiliki dokumen resmi lantaran dokumennya tenggelam di kapal kayu yang mereka bawa dari Cilacap menuju Australi.

“Jadi data yang didapat petugas Imigrasi berdasarkan pengakuan mereka, hingga saat kita masih mendalami. Kalau sudah terkumpul lengkap datanya Imigrasi akan melakukan deportasi ke negara asalnya,” ungkapnya

Menurut Daud, tidak menutup kemungkinan 28 WNA ini menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Karena puluhan WNA ini tidak saling mengenal dengan orang yangengajaknya bekerja, jadi mereka diberikan iming-iming untuk dapat pekerjaan yang lebih baik. Pada kenyataannya mereka ilegal di tangkap oleh polisi Australi sampai di pulangkan kembali ke Indonesia.

Untuk saat ini 28 WNA dititipkan ke Lapas Warungkiara, hal itu dilakukan karena keterbatasan ruangan DetensiKantor Imigrasi tidak bisa menampung sebanyak itu. Namun WNA berada di Lapas Warungkiara sifatnya hanya titipan dan untuk yang lainnya di bawah kendali kita Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

“Semantara dua orang Anak Buah Kapal (ABK) atau Tekong masih di dalami, untuk selanjutnya arahnya akan seperti apa. Imigrasi tidak bisa memberikan tindakan sanksi administratif. Jadi, kalau terapat pidana imigrasi akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” pungkasnya.