Teks Photo : Ilustrasi
Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah SMA dan SMK di Indonesia selalu menjadi topik hangat setiap tahunnya. Sayangnya, proses ini kerap kali diwarnai oleh berbagai kendala yang mengganggu keadilan dan efisiensi dalam penerimaan siswa baru.
Menurut salah satu Aktivis Sukabumi Giarnold Eka Prihamungkas (Arnold) berdasarkan hasil kajian, Ia menyebutkan, diduga kurangnya transparansi, kapasitas terbatas, kebijakan zonasi yang kontroversial, masalah teknis dalam pendaftaran online, kurangnya informasi dan sosialisasi, serta sistem penanganan keluhan yang belum optimal menjadi beberapa masalah utama yang harus segera diatasi.
“Transparansi dalam proses PPDB adalah kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sistem poin yang jelas dan terbuka harus diterapkan, di mana setiap kriteria penilaian bisa diakses oleh publik” ujarnya kamis (27/06/2024).
Masih menurutnya, Dengan demikian masyarakat bisa memahami bagaimana penilaian dilakukan dan memastikan bahwa tidak ada praktik- praktik dugaan kecurangan seperti nepotisme atau suap. Selain itu, audit eksternal secara
berkala bisa menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan meminimalisir potensi dugaan penyimpangan.
” Kapasitas yang terbatas di sekolah negeri menyebabkan persaingan yang sangat ketat dan banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah yang diinginkan,” ucapnya.
Dikatakan Arnold, pemerintah perlu meningkatkan jumlah sekolah negeri di daerah-daerah.
” Peningkatan infrastruktur dan sumber daya di sekolah-sekolah yang ada sangat diperlukan agar bisa menampung lebih banyak siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan,” cetusnya.
Ia berpendapat, pemerintah harus merevisi Kebijakan zonasi, karena meskipun bertujuan untuk pemerataan pendidikan, hal ini sering kali menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Contohnya ada siswa berprestasi yang tinggal di perbatasan zonasi mungkin tidak diterima di sekolah yang diinginkan hanya karena alasan geografis.
“Oleh karena itu, kebijakan zonasi perlu ditinjau ulang dengan memberikan fleksibilitas bagi siswa berprestasi dan mempertimbangkan kombinasi antara zonasi dan prestasi untuk memberikan kesempatan yang lebih adil,” ungkap Arnold.
Giarnold juga menyebutkan perlunya meningkatkan teknologi dan Infrastruktur. pada proses pendaftaran online seringkali terganggu oleh masalah teknis seperti server yang down atau sistem yang error. Hal ini menyebabkan kebingungan dan frustrasi bagi siswa dan orang tua.
“Pemerintah perlu memperkuat sistem IT dan server untuk menghindari gangguan teknis tersebut. Selain itu, akses internet yang memadai harus disediakan di seluruh daerah, termasuk daerah terpencil, agar semua siswa dapat berpartisipasi dalam proses pendaftaran online,” sebutnya.
Selain itu, kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai proses dan persyaratan PPDB sering kali membuat orang tua dan siswa kebingungan.
“Kampanye sosialisasi yang intensif dan merata melalui berbagai media sangat penting untuk memastikan semua orang tua dan siswa memahami proses dan persyaratan PPDB. Kemudian, Portal informasi yang lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat dapat menjadi sumber informasi yang sangat membantu,” ungkapnya.
Lanjut Arnold,
Sistem penanganan keluhan yang efektif dan responsif sangat diperlukan untuk menangani keluhan dari orang tua dan siswa dengan cepat dan adil. Layanan pelanggan yang siap membantu dan memberikan informasi terkait PPDB juga sangat penting untuk mendukung kelancaran proses penerimaan siswa baru.
Menurutnya dilihat dari hukum hak asasi manusia internasional, setiap orang berhak atas pendidikan yang adil dan non-diskriminatif.
Sesuai dengan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 26, Konvensi Hak-Hak Anak (CRC) dalam Pasal 28, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) dalam Pasal 5, dan konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (CEDAW) dalam Pasal 10 semuanya menekankan pentingnya akses yang setara dan non-diskriminatif terhadap pendidikan.
“Implementasi solusi-solusi yang diusulkan di atas tidak hanya sejalan dengan kebutuhan lokal tetapi juga memenuhi standar hukum internasional ini,”kata Giarnold.
Ia mengungkapkan, untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan setara di Indonesia, reformasi PPDB adalah langkah yang sangat diperlukan.
” Dengan meningkatkan transparansi dan
keadilan, memperluas kapasitas dan fasilitas, meninjau ulang kebijakan zonasi, memperkuat teknologi dan infrastruktur, meningkatkan informasi dan sosialisasi, serta mengembangkan sistem penanganan keluhan yang efektif, kita dapat memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” pungkasnya.