Pewarta: Keykey
KAB.SUBANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Kepala Desa Sekabupaten Subang Akan Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Rabu (26/06/2024).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini akan berlangsung pada hari kamis 27 juni 2024 sesuai surat edaran pj bupati subang nomor 400.10.2.2./KEP.339-DPMD/2024 tanggal 19 juni 2024 tentang perpanjangan masa jabatan 243 kepala desa di kabupaten Subang.
“Kepala desa Rawalele Uju Juanda Sekaligus Sekertaris APDESI Dpc Kabupaten subang mengatakan melalui pesan whatsaap dengan singkatnya Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa yang ada di kabupaten subang dan dapat menjalankan amanah dan sesuai yang diharapkan oleh masyarakat desa.” Ucapnya.