Mushola Al-Mubarok Kelurahan Cipinang Besar Utara Sembelih 7 Ekor Hewan Kurban

Fokus Jakarta Sosial

Pewarta: Nur Azizah

JAKARTA | FOKUSPRIANGAN.ID – Mushola Al-Mubarok yang berada di Jalan TPU Prumpung Rt 11 Rw 03 Kelurahan. Cipinang Besar Utara, Kecamatan. Jatinegara Jakarta Timur melaksanakan ibadah qurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 H. Senin (17/06/24).

“Kresno selaku panitia penyembelihan hewan kurban mushola Al-Mubarok mengatakan, untuk kurban tahun 2024 atau tahun 1445 H. Di mushola Al-Mubarok ini terdapat 2 ekor sapi serta kambing 5 ekor. Sapi pertama seberat 800 kilo gram yang di qurban kan untuk keluarga bapak Dadang.S, dengan perwakilan 7 orang anggota keluarganya untuk sapi ke 2 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Kabinet Kerja 2014–2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019–2024. Siti Nurbaya, dan alhamdulillah beliau dengan rutin mempercayakan kami untuk menyembelihkan hewan qurban di mushola Al-Mubarok, dan dagingnya untuk di bagikan kepada masyarakat di sini.”Katanya.

“Untuk pembagian daging hewan kurban akan diberikan kepada seluruh masyarakat, khususnya Rw 03
dengan demikian kita dapat mengambil hikmahnya bahwa dengan berqurban kita dapat berbagi dan dengan berbagai kita dapat mempererat tali silaturahmi, karena dengan berqurban kita juga sudah melaksanakan suatu ibadah yang mana itu juga merupakan dari wujud tanda syukur kita sebagai makhluk terhadap sang Khalik.”Ungkapnya.

” Alhamdulillah, saat ini keluarga besar saya masih bisa diberikan nikmat iman dan islam dari Allah SWT untuk tetap bisa menikmati karunia-Nya. Terlebih lagi saat ini kita masih di berikan kesempatan untuk bertemu dengan Hari Raya Idul Adha 1444 H. ”ujarnya.

Sesuai dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT memerintahkan seluruh umat muslim untuk sholat dan berQurban. Qurban sendiri memperingati ketika Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk mengorbankan putranya Nabi Isma’il sebagai wujud kepatuhannya terhadap Allah. Dan ketika Nabi Ibrahim ikhlas dalam menjalankan perintahNya, Allah SWT menggantikan Nabi Isma’il dengan domba. Peristiwa tersebut kemudian setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Raya Idul Adha.

Sementara Muhamad Alfin Zidni selaku penyembelih hewan kurban mengatakan, syarat sahnya qurban itu, yang pertama syarat pemotongannya itu pertama putus 2 urat urat yang pertama nama nya Hulqum adalah saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru. Disebut juga saluran pernafasan atau kita biasanya menyebutnya tenggorokan.

Mari’ adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman dalam kitab-kitab fiqih terkadang mari’ juga disebut dengan istilah lain, yaitu bul’um Kita biasa menyebutnya kerongkongan.”Katanya.

Hewan kurban harus cukup umur, yaitu:
sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun dan kondisi hewan sehat, antara lain, tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, “tutupnya.