Pewarta: Rusdi
SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Polemik lahan seluas 630 hektar yang berada di area HGU (hak guna usaha) PTPN VIII Kebun Cibungur, Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi dibahas dalam suatu rapat kerja di Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Hal itu sebagai tindak lanjut pengaduan ahli waris Natadipura.
Dalam surat undangan rapat kerja ini disebutkan bahwa Komisi I DPRD hadir dengan pembahasan kesimpangsiuran data aset tanah dan bangunan sekolah serta Kantor Desa di Wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Raker yang dilaksanakan di Aula Kantor PSDA Dinas PU Kabupaten Sukabumi Jalan Pelabuhan II, juga dihadiri oleh Bagian Hukum Setda, Perwakilan Bidang Aset BPKAD, Dinas Pendidikan, DPTR , PTPN XIII, ATR/BPN dan Kuasa Hukum Alm. Natadipura.
Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, kepada wartawan mengatakan, raker hari ini merupakan tindak lanjut surat yang masuk ke DPRD berkaitan lahan di Warungkiara.”Dimana saat ini beberapa pihak mengklaim hak atas tanah termasuk sebagian lahan PTPN, juga sudah berdiri bangunan sekolah, dan kantor desa,” ungkap Paoji, Kamis (13/06/24).
Paoji menyebut bahwa pihak yang mengaku ahli waris Natadipura membawa letter C sebagai bukti dokumen kepemilikan lahan.
“Jadi dalam ekspose ini kami baru menggodog dan mengkaji, dikarenakan datanya baru masuk. Setelah ekspose pengumpulan data kemudian akan direncanakan duduk bareng baik dengan pihak PTPN, BPN bersama pihak yang mengaku ahli waris,” jelasnya.
Sebagian lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris saat ini telah berdiri bangunan Sekolah. “Untuk dinas pendidikan kami harapkan membawa berkas agar akurat termasuk juga Dinas Tata Ruang, BPN, juga PTPNÂ kami akan minta kejelasan atas lahan tersebut apakah betul atau tidak,” jelas Paoji.
Dalam rakor selanjutnya, ucap Paoji, Komisi I DPRD akan mengundang kembali pihak-pihak terkait dengan menyiapkan dokumen kepemilikan atas lahan.