DPC ASMIPA Lobar Telah Terbentuk, Serahkan Berkas Organisasi ke Bakesbangpol Kabupaten Lombok Barat

Nasional Sosial

Pewarta: Anang

LOMBOK | FOKUSPRIANGAN.ID – Ketua dan jajaran DPC ASMIPA Lombok Barat akhirnya bisa melengkapi persyaratan lengkap organisasi dan kunjungi Bakesbangpol Kabupaten Lombok barat untuk dilakukan verifikasi lembaga Kamis, (13/6/2024).

Tiga pengurus DPC ASMIPA Lombok barat Bunda Farlia Ketua, Rainah Adi Putra wakil ketua, Agus Sukrianto Humas memberikan berkas dokumen kelengkapan organisasi ASMIPA dan diterima langsung Kabid Kesbangpol diwakili bagian penggerak swadaya masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Jl. Sekarno-Hatta Oni Menang Gerung.
SURAT KETERANGAN MELAPOR
Numer: 220/157/VI/Bakeshangpol/2024
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang- undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemasyarakatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5958); Tambahan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomar 1052);
d. Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Penanganan Organisasi Kemasyarakatan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 48 Tahun 2017)
e. Surat Permohonan dari Ketua DEWAN PENGURUS CABANG LOMBOK ASTANA MITRA PARIWISATA (ASMIPA) Nomor: 006/DPC-LOMBOK/XI/2023, Tanggal, 11 Desember 2023 Perihal Permohonan Surat Keterangan Melapor (SKM). 2. Menimbang
Setelah mempelajari dan memperhatikan Surat Permohonan dari Ketua DEWAN PENGURUS CABANG LOMBOK ASTANA MITRA PARIWISATA (ASMIPA) sebagaimana angka 1 huruf e. di atas, maka Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Barat dengan ini memberikan Surat Keterangan telah Keberadaan Ormas/LSM/Lembaga kepada: Alamat Nama Organisasi ASTANA MITRA PARIWISATA (ASMIPA) CABANG LOMBOK Kemuning, Desa Banyu Urip Kec. Gerung Kab. Lombok Barat.

No. Telp/HP Bidang Kegiatan
085339491986. Sosial, Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata. Surat Keterangan ini berlaku sampai dengan tanggal, 11 Mei 2025. Apabila dikemudian hari Surat Keterangan Melapor ini terdapat kekeliruan dan/atau terjadi penyalahgunaan akan ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan Melapor ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah perjuangan kami akhirnya berhasil melegalitaskan secara hukum ke Bakesbangpol Kab.Lombok barat sekaligus mengakomodir semua anggota biro travel wisata, vendor, pemilik armada transportasi dalam satu wadah DPC ASMIPA, semoga dengan legalitas yang sudah diakui Forkopimda teman-teman dilapangan semakin mantap dan bersemangat dalam bekerja,” kata Farlia Ketua DPC ASMIPA Lombok Barat.

“Semoga pencapaian DPC ASMIPA Lombok Barat bisa diikuti oleh anggota di daerah yang lain, sekali lagi saya ucapkan selamat untuk DPC ASMIPA Lombok Barat pimpinan Bunda Farlia, ayo daerah yang lain segera legalitasnya diurus,” kata Bunda Shofi Ketum ASMIPA.