Pewarta : Aep Saepudin
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Bertempat di Pave Hotel Garut Jl. Cimanuk Kec.Tarogong Kidul Garut, Kamis, 13 Juni 2024 telah di gelar Pengukuhan dan Pelantikan 415 Kepala Desa oleh Pj. Bupati Garut.
Ketika di konfirmasi kepada Syam Sakti selaku Panitia Pengukuhan dan Pelantikan Perpanjangan Kepala Desa se-Kab. Garut mengatakan, “Alhamdulillah pada hari ini mau ada pengukuhan/pelantikan sebanyak 415 Desa se-Kab. Garut, ini semua merupakan implementasi dari UU No. 3 tahun 2024 tentang Desa, dimana salahsatu poin-nya adalah masa jabatan Kades berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Maka pada hari ini seluruh Kades yang ada di Kabupaten Garut akan di Lantik kembali menjadi Kepala Desa Devinitif untuk masa bakti Periode 2024 – 2032.”Ujarnya.
Selanjutnya di tuturkan Syam Sakti yang juga menjabat sebagai Kades Jayaraga, bahwa pelantikan ini merupakan perwujudan dari aspirasi yang pernah disampaikan oleh para Kades beberapa bulan yang lalu ke DPR RI, dimana dalam UU No. 3/2024 ada beberapa pasal yang di revisi diantaranya masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, ijasah dari awalnya cukup SLTP sekarang minimal SLTA serta masih banyak revisi yang lainnya.”Ucapnya.
“Dengan dilantiknya Kades pada hari ini maka secara otomatis ada penambahan waktu jabatan, misal ada kades yang baru menjabat 3 tahun, maka jabatannya untuk 1 periode bertambah menjadi 11 tahun, kemudian bisa mencalonkan lagi dan jika terpilih kembali maka masa jabatannya menjadi 19:tahun.” Ungkapnya.
Diakhir Perbincangan Syam Sakti mengatakan, “Kades yang akan di kukuhkan dan diperpanjang masa baktinya untuk Periode 2024 – 2032 sebanyak 415 Kades, Sedangkan yang 6 Desa tidak ikut di kukuhkan karena bukan kades devinitif tapi PJs. Semoga dengan telah dikukuhkan masa jabatannya, para Kades tambah bersemangat lagi untuk berbuat yang terbaik bagi rakyatnya karena sesungguhnya jabatan Kades itu dipilih secara demokratis dan secara langsung oleh rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Pungkasnya.