Teks Photo : Eks HGU PT. Pasir Kantjana
Pewarta: Eka Lesmana
SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Adanya surat pernyataan pelepasan hak tanah. Petani penggarap di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi diduga meradang.
Salah seorang petani berinisial H (45) mengatakan, “Harusnya SPH itu keluar sebagai syarat perpanjangan, berarti 2 tahun sebelum perpanjangan HGU, SPH harus sudah dikeluarkan,” katanya Senin 10 juni 2024.
Masih menurut H, HGU sudah habis 2017, berarti hak nya hukum perusahaan sudah putus per tanggal 31 Desember 2017, kenapa bisa mengeluarkan SPH di tahun 2024. Kan sudah tidak ada hak nya.
“Kalau HGU nya sudah habis lebih dari 2 Tahun, itu pembaharuan berarti status tanahnya sudah menjadi tanah negara, maka kewenangannya BPN yang mengatur, menata. Dulu selagi masih ditanam karet, masih menggarap, namun setelah ditanami sawit secara perlahan sudah tidak menggarap lagi,” ujarnya.
Sementara Sekmat Cidolog Encep Muharam menuturkan proses perpanjangan HGU kemungkinan sudah ditempuh setelah habis HGU pada tahun 2017, akan tetapi pada saat itu perusahaan belum mengeluarkan lahan untuk Fasus dan Fasos, sebagai persyaratan perpanjangan, sehingga proses terhenti.
“Semuanya 8,5 Ha dengan rinciannya lahan untuk SMAN Cidolog rintisan seluas 2 Ha yang diterima oleh Kepala SMPN Cidolog, lahan pemakaman dan lapang sejumlah 3,3 Ha, diterima oleh Pemdes Cidolog. Untuk perkantoran, sodetan dan pariwisata 3,2 Ha diterima oleh pemerintah Kecamatan Cidolog,” ucapnya.
Menyikapi Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah dari pemegang Eks HGU PT. Pasir Kantjana untuk Fasos dan Fasum.
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia Sukabumi Rozak Daud menegaskan ketentuan hapusnya Hak Guna Usaha diantaranya disebutkan bahwa HGU hapus karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, atau dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan setelah berakhir putus hak hukumnya maka tanah tersebut beralih menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Maka Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah yang dikeluarkan oleh Eks PT. Pasir Kantjana kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Cidolog dasarnya apa? Apalagi dalam surat tersebut peruntukannya untuk SMAN Cidolog, sebab SMP itu kewenangannya Disdik Kabupaten sedangkan SMA kewenangannya Disdik Propinsi. Begitu juga yang pelepasan kepada Sekmat Cidolog untuk mewakili Kecamatan,” tegasnya Selasa (11/06/2024).
Lanjut Rozak Daud, Dalam ketentuannya pelepasan hak itu, dilakukan pada saat haknya masih aktif, dan dilepaskan dihadapan Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan HGU PT. Pasir Kantjana telah habis sejak 7 Tahun yang lalu berdasarkan SK Mentri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 18/HGU/BPN/1992, artinya tidak punya kewenangan untuk melepaskan, karena sudah kembali menjadi tanah negara.
“Urgensinya benar untuk kepentingan umum, tetapi cara yang tidak benar secara administrasi. Dan harus diketahui bahwa pelepasan itu dihadapan kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk,” ungkapnya.
Kadang publik sering terjebak dengan skenario yang melampui peraturan perundang-undangan, seolah pihak perusahaan itu baik memberikan tanah kepada masyarakat atau lembaga, padahal haknya sudah sudah tidak ada.
“HGU PT. Pasir Kantjana telah berakhir 31 Desember Tahun 2017, maka objek tersebut telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Maka penataan kembali, penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN, diduga bukan menjadi bancakan oleh bekas pemegang HGU,” pungkas Rozak.