Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Ratusan massa wartawan yang mengatas namakan Jurnalis Sukabumi Bersatu melakukan aksi damai menolak rencana undang-undang (RUU) penyiaran didepan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa,( 28/5/24).
Setelah sebelumnya ratusan wartawan melakukan aksi damai di Kota Sukabumi pada Selasa lalu (22/5/24) di depan kantor Walikota dan DPRD Kota Sukabumi.
Dalam aksi damai hari ini, para Jurnalis Sukabumi menyampaikan sikap menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rencana undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut. Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi rencana undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers. atau jurnalis juga publik secara terbuka, meminta semua pihak mengawali revisi RUU Penyuaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam independensi pers serta kreativitas individu diberbagai platform.
Massa wartawan, mendesaknya pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi mengirimkan surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran.
Ada 12 organisasi profesi wartawan yang aksi jurnalis atau jurnalis yang bergabung dalam 12 organisasi profesi jurnalis atau Jurnalis Sukabumi Bersatu membawa beberapa spanduk yang berbunyi ‘Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Prioritas Nasional..Ada Apa Ini? , Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam Kok Selundupin Pasal, Mata Utama KPI-DPR.
Pantauan di lokasi, selepas menandatangani surat tuntutan yang ditandatangani oleh Ketua komisi I Paoji Nurjaman. Unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
Menurut salah satu Orator dalam aksi mengatakan kalau Pihaknya menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih. “Tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi Penerbitan Indonesia (KPI),” sebutnya.
Menurutnya, tiga pasal yang menjadi sorotan adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi. “Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” katanya lagi.
Kemudian,ucapnya, Pasal 50 B ayat 2 hurul K, yaitu menyampaikan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan ofensif atau pencemaran nama baik, dimana dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyampaikan penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan pasal ini.
“Pandangan kami ini dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers,” ujarnya.
Selanjutnya pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi Penerbitan Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang- undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian penyelesaian jurnalistik yang dilakukan dewan pers,” paparnya.
Aksi damai para Jurnalis Sukabumi telah disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, yang sekaligus diakhiri dengan penandatanganan dari Anggota DPRD sekaligus ditandatangani oleh Ketua DPRD.” Kami mendukung aksi damai ini dengan penolakan RUU Penyiaran oleh para Jurnalis yang ada di Kab.Sukabumi, dan kami akan sampaikan apa yang menjadi aspirasi dari rekan- rekan Semua,” tandas Yudha.