Kasatlantas Arif Fazlurrahman Ungkap Kronologi Kasus Tabrak Lari Jalan Diponegoro Korban MD

Nasional Sosial

Pewarta: Anang

SURABAYA. FOKUSPRIANGAN.ID – Press Release kasus tabrak lari tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Diponegoro korban meninggal dunia (MD) dan upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (Lalin) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya Rabu, (22/5/2024).

Hadir puluhan awak media baik online, cetak maupun televisi dan Humas Polrestabes Surabaya dalam acara Press Release Kecelakaan Tabrak Lari di Jalan Raya Diponegoro dengan korban MD yang terjadi tanggal 15 Mei 2024.

“Kronologi kasus tabrak lari ini bermula pengguna mobil (R4) melanggar aturan lalu lintas sudah ada rambu-rambunya dilarang belok kanan tapi diterjang saja akibatnya tabrakan dengan 2 sepeda motor (R2) tak bisa dihindari dengan alat bukti CCTV diarea tersebut sangat nampak dengan jelas pengendara R4 Daihatsu Ayla Merah L 1796 ACD inisial IM (20), dengan terus melaju tersangka IM memarkirkan mobilnya di parkiran Citraland World (Ciwo) untuk mengganti ban belakang kiri yang gembos setelah ditabrak dari samping oleh R2 dan menurut pengakuan tersangka kenapa sampai melarikan diri tidak mau menolong korban karena rasa ketakutan yang sangat besar,” kata AKBP Arif Fazlurrahman SH, S.I.K, M.Si, Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

“Dari parkiran Ciwo tersangka pulang ke kontrakannya jalan Kedung Baruk Surabaya selanjutnya berusaha menghilangkan barang bukti yang ada karena mobil tersebut sewa rental dengan dibawa ke bengkel jalan Taman Kec.Taman Sidoarjo dan mobil tersebut ditinggal lalu bersembunyi di daerah Simo sampai pukul 23.00 karena rasa takut yang sangat besar lalu berangkat ke Bangil Pasuruan untuk bersembunyi lagi,” ungkapnya.

PENANGKAPAN TERSANGKA

Dari keterangan cctv yang sangat jelas anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mengetahui pemilik mobil Ayla Merah dan beliau bersedia membantu proses penangkapan tersangka tabrak lari di jalan Diponegoro yang mengakibatkan pengendara R2 Suzuki GSX 150 W-6054-AW Muhammad Iqbal Harianto (20) MD.

Berikut keterangan data kejadian tabrak lari di jalan Diponegoro, -Mobil R4 Daihatsu Ayla Merah L-1796-ACD pengemudi IM (20) tersangka-Motor R2 Suzuki GSX 150 W-6054-AW pengemudi Muhammad Iqbal Harianto (20) korban MD-Motor R2 Suzuki GSX 150 L-5842-AW pengemudi Setto Aji Sasongko (19) korban masih hidup tangan lecet-lecet.

Tersangka akan dikenakan Pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, C UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Jo. 100 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2000.