Pewarta: Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Dalam Operasi Jaran Lodaya 2024, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 5 komplotan pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta berhasil mengamankan barang bukti 20 unit sepeda motor 2 buah kunci letter T.
5 komplotan pelaku curanmor tersebut atas nama RFA alias B (30), E alias U (50), IS (37), YA (23), dan A alias S (40).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang di gelar di mapolres Sukabumi Kota mengatakan.
“5 pelaku curanmor berhasil kami amankan, berdasarkan 3 (LP) laporan polisi,” katanya Selasa, (21/05/24).
Masih menurut Kapolres, modus operandi pelaku adalah memilih korban secara acak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Mereka masuk ke pemukiman warga, mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dan tidak dikunci ganda, Pelaku kemudian merusak kunci kontak dan menggunakan kunci palsu/letter T untuk mengambil sepeda motor. Hanya butuh waktu sekitar 3 menit pelaku dalam melakukan Aksinya” ujarnya
Di terangkan Kapolres, Para pelaku memikiki peran masing dalam melakukan aksinya di mana RFA berperan sebagai pemantau sebelum pelaku utama melaksanakan aksinya, sementara eksekotor utama di lakukan oleh pelaku E, dan IS bertindak sebagai joki dari eksekutor, sedangkan YA sebagai penjual, dan A sebagai penadah
“Sementara kepada pelaku E dan IS petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap” ucapnya
Kepada Para pelaku sambung Ari, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang kebiasaan membeli barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.