Polres Sukabumi Kota Ungkap Peradaran Sabu 2 Kg Jaringan Lapas

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal

Pewarta: Eka Lesmana

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan reserse (Satres) Narkoba berhasil mengambak sebanyak tujuh orang bandar narkoba jenis sabu di wilayah Sukabumi. Mereka adalah EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33) dengan 5 TKP berbeda.

Total barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota di antaranya adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1.988,93 gram atau 1 kg 9 ons 88,93 gram hampir mencapa 2 kilogram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 475.000.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dua pelaku yakni warga Kecamatan Lembursitu berinisial CS (38) dan MZ (23), terlibat kasus peredaran sabu lewat jaringan lapas.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari 5 TKP 7 tersangka ini, ada dua tersangka yang barang buktinya itu hampir 2 kg (sabu). Pelaku CS dan MZ diamankan pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi,” kata Ari, Selasa 21 Mei 2024.

Kedua tersangka berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik mereka. Menurutnya, barang haram yang diedarkan oleh keduanya didapat dari seseorang narapidana yang saat ini masih berada di lapas.

“Setelah kita kembangkan, bahwa barang-barang ini dari pelaku CS dan MZ dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di Lapas dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022 inisial H dengan BB 3 kg pada saat diamankan,” ujarnya.

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini juga tengah mendalami pihak lembaga permasyarakatan (lapas), atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.

“Itu kita dalami (dugaan keterlibatan sipir), saat ini belum ada mengarah ke sipir namun sekali lagi kami tegaskan Alhamdulillah Kalapas kooperatif untuk dengan adanya informasi penangkapan dan kita datangi ke sana,” ucapnya.

Jika narkoba jenis sabu tersebut dirupiahkan, menurut Ari nilainya mencapai Rp2,9 miliar atau hampir Rp3 miliar. “Dirupiahkan hampir Rp3 miliar. Dari barang ini kita dapat menyelamatkan 8.000 jiwa yang kemungkinan terkena dampak peredaran narkoba ini,” cetusnya.

Saat ditanya mengenai lapas mana yang menjadi tempat narapidana tersebut mengendalikan peredaran narkoba, Ari tidak menyebutkan secara rinci. “Itu di lapas wilayah Jawa Barat tapi bukan di wilayah Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya.

“Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” katanya di Mapolres Sukabumi Kota.