Pewarta: Feri Bejho
KAB.SUBANG. FOKUSPRIANGAN.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang telah melakukan tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sekaligus penyerahan dukungan syarat calon bupati dan wakil bupati pada periode 8-12 Mei tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Subang.
Persyaratan pencalonan perseorangan ini sesuai dengan UU. No. 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat (2). Berdasarkan SK. KPU Subang No. 789 Tahun 2024, yaitu calon perseorangan harus dukungan sebanyak 77.587 orang (6,5% dari DPT) dan harus tersebar minimal di 16 kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menerima berkas pendaftaran pencalonan perseorangan Agus Eko Muchamad Solihin dan Sujaka dengan data jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Jumlah bakal calon yang telah menyerahkan dukungan 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Abdul Muhyi, Jumat (17/5/2024).
Tempat, tanggal dan waktu penyerahan yaknj Kantor KPU pada 12 Mei 2024 Pukul 23:10 WIB, dengan humlah dukungan dan sebaran 78.207 dan tersebar di 30 kecamatan.
“Status pencalonan diterima,” katanya.
Agus Eko dan Sujaka merupakan bakal calon bupati dan wakil bupati Subang jalur perseorangan satu-satunya yang mendaftarkan diri ke KPU Subang untuk ikut Pilkada 2024.
Penerimaan berkas bakal calon bupati perseorangan berdasarkan berita acara dengan nomor 134/PL.02.2_BA/3213/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang.
Pasangan Agus Eko Muchamad Solihin (Calon Bupati) dan Sujaka (calon Wakil Bupati) dinyatakan lengkap dan diterima.
Setelah berkas diterima, selanjutnya KPU Subang akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan faktual.