Teks Photo : Ilustrasi
Pewarta: Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi diketahui telah melakukan proses rekrutmen tim badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berdasarkan berita acara Nomor : 323/PP.04.2-BA/3272/4/2024 Tanggal 14 Mei 2024 tentang putusan sidang pleno hasil seleksi wawancara calon PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024.
Sejumlah nama PPK yang sebelumnya telah diputuskan diduga terbukti bersalah dan melanggar kode etik oleh Bawaslu Kota Sukabumi karena melakukan pemindahan suara calon anggota DPRD pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu diketahui kembali mendaftar dan dinyatakan lolos 10 besar pada tahapan seleksi wawancara.
Sejumlah nama itu diketahui terdiri dari lima anggota PPK Cibeureum dan empat anggota PPK Baros yang kembali mendaftar dan dinyatakan lolos 10 besar pada tahapan seleksi wawancara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menyebut bahwa penetapan tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Mengenai daftar 10 besar merupakan hasil dari rangkaian proses seleksi, mulai dari CAT hingga wawancara. Nama-nama yang muncul hari ini juga sudah melalui proses musyawarah dalam pleno,” ucapnya Rabu (15/5/2024).
Selain itu, terkait terdapatnya nama-nama eks PPK diduga bermasalah yang kembali lolos dalam seleksi pemilihan PPK, Imam menyebut hal itu diiringi dengan adanya beberapa tanggapan masyarakat yang sudah menjadi pertimbangan dalam sidang pelno penetapan 10 besar.
“Tanggapan (masyarakat) ada, dan sudah menjadi bahan diskusi dan pertimbangan, namun untuk menuju 5 besar, tentu akan di matangkan kembali,” pungkasnya.