Teks Photo : Kadiskumindag Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan
Pewarta: Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Dugaan maraknya bank keliling yang berkedok koperasi di Kota Sukabumi, yang di adukan oleh Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) ke Diskumindag Kota Sukabumi. Bahwa menurut pandangan LFI hal itu telah meresahkan masyarakat.
Pada saat audien yang di gelar dikantor bidang Koperasi dan UKM di jalan Koperasi No.105, Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, antara pihak LFI dengan Diskumindag, ada beberapa masukan dan tuntutan yang disampaikann oleh Laskar Fisabilillah Indonesia.
Menurut kepala Diskumindag Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan mengatakan,
Kami disini dalam posisi untuk mentabayunkan saja, karena menurut laskar ini kan ada beberapa koperasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Koperasi dalam ketentuannya kan kita lihat dulu ini.
“Kalau memang koperasi simpan pinjam itu tidak bisa memberikan pinjaman kepada yang bukan anggota kecuali ada izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan” katanya rabu ( 15/05/2024).
LFI Minta Dihadirkan bank kelililng yang mengatasnamakan koperasi
“Ya nanti akan kita komunikasikan dengan pihak terkait, karena kan tidak semua koperasi simpan pimjam itu jelek,” ujar Agus
Lanjut dia, Karena justru berdasarkan terbitnya peraturan mentri koperasi no 8 tahun 2023 untuk koperasi simpan pinjam itu lebih ketat.
“Yang lebih ketat lagi hari ini pengurus koperasi itu harus melalui kualifikasi atau yang sudah pernah mengikuti pelatihan, jadi tidak asal,” ucapnya.
Masih menurut Agus, Kita juga sudah melaksanakn beberapa waktu yang lalu terkait pelatihan tersebut kepada beberapa koperasi sehingga para pengurusnya tersertifikasi.
“Kalau tidak tersertifikasi tidak boleh jadi pengurus koperasi,” pungkasnya.