Tim Paslon Agis-Salman Tuntut KPU Garut Tambahan Waktu Untuk Upload Data ke Silon-KPU

Fokus Jabar Politik Sosial

Pewarta : Aep Saepudin

KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Sehubungan dengan telah ditutupnya pendaftaran bakal Calbup Garut dari Jalur Perseorangan pada tgl 12 Mei 2024, dimana ada 4 Paslon yang mau mendatar ke KPU Garut yaitu Agis Muchyidin – Salman, Aceng Fikri – Dudi, Agus Supriadi – si pulan, Rd. Aas Kosasih – si pulan, ternyata dari berbagai sumber yang ada dan dari Tim LO dari masing-masing Calbup dari Independen, di duga ada indikasi dugaan untuk menjegal Calon Bupati dari Jalur Perseorangan.

Dimana pada tgl 12 Mei, Silon-KPU sudah di tutup sekitar pukul 22.40 yang seharusnya di tutup pukul 23.59. Dengan keputusan ini hampir di pastikan tidak ada yang bakal lolos persyaratan dukungan untuk Balon Bupati dari Jalur Perseorangan.

Sehubungan dengan itu, Tim LO Paslon
Agis Muchyidin dari Jalur Perseorangan pada Senin malam melakukan audensi ke Bawaslu Garut dan menuntut agar memberikan rekomendasi supaya ada penambahan waktu penguploadan persyaratan dukungan lewat Silon-KPU sebanyak 1 jam. Ujar Ustadz. Aam di ruang sekretariat Bswaslu Garut, Jl. Rancabango Tarogong Kaler – Garut. Senin (13/05/2024).

Hal yang sama di sampaikan Agis Muchyidin Bacalon Bupati Garut, “Seharusnya KPU Garut punya jeda dalam pendaftaran jadwal pendaftaran, yang mana informasi awal akan di mulai tgl 5 Mei – Agustus 2024. Tapi faktanya di majukan dari tgl 8 – 12 Mei 2024. Kami melihat ini merupakan ketidakmatangan dari KPU Garut, Ada apa dibalik penghentian Silon-KPU sebelum pukul 23.59, padahal saya bersama Tim LO sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 130.000, tapi baru berjalan sekitar 83.000 lebih, tiba-tiba silon-KPU nya berhenti dan tidak bisa mengupload lagi.” Ungkapnya.

Ketika kami konfirmasi ke pihak KPU Garut, disuruh untuk datang ke Kantor KPU dengan membawa Hard Copy dan Bukti Pisik Dukungan poto copy KTP, padahal seharusnya untuk penguploadan data tidak mesti di hentikan. Tandasnya.

Sementara Yusup mewakili dari Bawaslu Garut bidang Sengketa Pilkada mengatakan, “Untuk laporan kami terima, tapi karena sudah malam hari dan harus di waktu kerja, silahkan besok lampirkan alat-alat bukti pelanggan tersebut, jika memang terbukti KPU Melanggar administrasi, maka bisa saja pihak Bawaslu Garut memberikan rekomendasi untuk penambahan waktu kembali dalam penguploadan persyaratan dukungan dari Jalur perseorangan lewat silon-KPU.” Ucapnya singkat.